Arsyad Tuangkan Racun Rumput dalam Kopi Sebelum Tusuk Ayah dan Kakaknya

31 Agustus 2021 15:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi saat memaparkan kasus anak bunuh ayah dan kakak kandungnya, di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi saat memaparkan kasus anak bunuh ayah dan kakak kandungnya, di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi mengungkap fakta baru pembunuhan sadis yang dilakukan, M.Arsyad Karonawi (20) di Kecamatan Medan Barat, Kota Medan, pada Sabtu (28/8) malam.
ADVERTISEMENT
Sebelum menusuk ayah dan kakaknya, Arsyad terlebih dulu menuangkan racun rumput di dalam kopi untuk diberikan ke Sugeng (51) ayahnya dan kakaknya, Rizky Sarbini (21). Racun rumput yang dimaksud adalah sejenis herbesida.
Selain menghabisi nyawa ayah dan kakaknya, ternyata Arsyad terlebih dahulu meracuni keduanya, dengan racun rumput yang ditaruh di dalam kopi.
Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, mengatakan Arsyad terlebih menyusun rangkaian rencana, saat hendak membunuh ayah dan kakaknya itu.
“Pagi sekitar pukul 10.00 WIB, dia membeli 2 pisau ke pasar dengan harga Rp 60 ribu. Setelah membeli pisau, dia membeli racun rumput di Jalan Surabaya,’’ ujar Irsan saat paparan di Mapolrestabes Medan, Selasa (31/8)
Setelah itu, Arsyad menyimpan pisau dan racun rumput yang dia beli itu di dalam lemari kamarnya. Lalu di hari yang sama, sekitar pukul 18.00 WIB, Arsyad membuatkan kopi susu yang diberi racun rumput kepada Sugeng (51) dan Rizky.
ADVERTISEMENT
Pada saat itu Arsyad ternyata juga memberikan kopi yang dicampur racun rumput itu ke ibunya Eryani dan adiknya bungsunya, Afifah.
“Saat kedua korban (Sugeng dan Rizky) meminumnya, Sugeng pergi ke teras rumah dan Rizky pergi ke samping rumah. Mereka muntah-muntah. Sementara tersangka (Arsyad) berada di dalam rumah memperhatikan kedua korban,” ujar Irsan.
Karena Sugeng-Rizky muntah usai minum kopi itu, adik dan ibu Arsyad tidak jadi meminum kopi. Lalu sekitar pukul 19.15 WIB, Arsyad mengambil pisau yang sudah disiapkannya. Dia lalu menusuk Sugeng yang saat itu berada di teras rumah.
“Dia menikamkan satu kali pisau itu ke leher korban (Sugeng), serta menikamkan ke bagian perut sebanyak 6 kali, sehingga korban terjatuh dari kursi dan berlumuran darah,” ujar Irsan.
Polisi saat memaparkan kasus anak bunuh ayah dan kakak kandungnya, di Kota Medan. Foto: Dok. Istimewa
Melihat kejadian itu, ibu dan adik Arsyad yang berada di ruang tamu, berteriak histeris. Rizky yang mendengar teriakan itu lalu keluar mengecek kejadian.
ADVERTISEMENT
“Selanjutnya Rizky mengambil helm dan melemparkan kepada tersangka (Arsyad). Tersangka lalu mengambil helm itu dan melemparkan kembali ke Rizky,” ujar Irsan.
Saat keduanya berkelahi, ibu dan adik, masuk ke kamar. Lalu Arsyad mengejar kakaknya Rizky dan menikamkan pisaunya sebanyak 10 kali ke perut Rizky.
“Korban akhirnya jatuh di tempat tidur dan berlumuran darah,” ujar Irsan.
Setelah kejadian itu, korban menemui ibunya di kamar dan menjatuhkan pisau di depan ibunya. “Oleh ibunya pisau lalu dijauhkan dari tersangka,” ujar Irsan.
Kemudian ibu dan adiknya lari ke luar rumah. Sementara itu, ternyata emosi Arsyad belum reda. Dia kemudian mengambil satu lagi pisau yang disimpannya dalam lemari.
“Selanjutnya dia kembali menikam perut kakaknya Rizky sebanyak 6 kali. Setelah melampiaskan emosinya, tersangka meletakkan pisau di samping korban Rizky. Selanjutnya tersangka duduk di ruang tamu sambil melihat kedua korban,” ujar Irsan.
ADVERTISEMENT
Lalu kata Irsan, selang 1 jam setengah kemudian polisi datang menangkap pelaku. Dia lalu ditahan di Mapolsek Medan Barat.
“Motif tersangka membunuh korban, karena dendam kepada keluarganya. Terutama kepada abangnya yang bernama Rizky dan ayahnya Sugeng, karena setiap ada permasalahan antara tersangka dan Rizky, ayahnya selalu menyalahkan tersangka,” ujar Irsan.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan pidana pembunuhan yang direncanakan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian orang.
Pasal 340 Subs 338 Subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana. Ancaman hukuman maksimal yakni penjara seumur hidup atau hukuman mati.