ART di Penjaringan Tewas Dianiaya Majikan

21 Mei 2019 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Penganiayaan  Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang asisten rumah tangga (ART), Linawati alias Ati, tewas dianiaya majikannya, TLV alias V. Hasil autopsi menunjukkan Ati tewas dengan luka lebam di sekujur tubuh.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Budhi Herdi, mengatakan, kematian Ati pertama kali diketahui polisi dari laporan warga bernama TD dan RS, Senin (20/5). TD dan RS sebelumnya ikut membantu V membawa Ati ke RS Atmajaya untuk diperiksa, namun ternyata dokter mengatakan Ati sudah meninggal.
Merasa kematian Ati janggal, kedua saksi tersebut melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penjaringan. Polisi kemudian memindahkan Ati ke RSCM untuk diautopsi.
“Korban sudah lima hari tidak diberi makan, kemudian dimasukkan ke dalam kamar mandi dan tidak boleh dikeluarkan sehingga pada pukul 03.00 WIB korban ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa,” kata Budhi dalam keterangan tertulisnya, Selasa (21/5).
Hasil autopsi menunjukkan banyak luka lebam di tubuh Ati. Keterangan dari para saksi juga menyatakan perempuan 20 tahun itu memang kerap diperlakukan kasar oleh majikannya.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi saat konferensi pers di Mapolsek Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (21/5). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
“(Korban) sering dianiaya dengan menggunakan setrikaan apabila setrikanya enggak rapi, kemudian menggunakan ulekan dan seterusnya sehingga korban sering mengalami kekerasan fisik,” kata Budhi.
Mendapatkan keterangan tersebut, polisi kemudian menangkap V. Ia ditetapkan tersangka lantaran polisi mendapatkan barang bukti kekerasan yang digunakan pelaku seperti ulekan batu, potongan sikat punggung dan setrika.
Dari keterangan para saksi juga diketahui V sudah sebulan menyiksa Ati. Ia melakukannya karena diduga kesal lantaran Ati dinilai V kerap mengambil makanan dan uang receh.
“Korban ini sudah 4 tahun bekerja di rumah tangga tersebut sebagai ART. Namun akhir-akhir ini sang majikan menganggap korban ini sering mengambil makanan ataupun mengambil uang receh yang tergeletak ataupun yang ada di rumah tersebut,” kata Budhi.
ADVERTISEMENT
Saat ini, polisi hanya menetapkan V sebagai pelaku tunggal. Polisi juga akan memeriksa kejiwaan ibu rumah tangga tersebut.
V terancam hukuman 15 tahun penjara karena melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Ia dijerat Pasal 44 ayat 3 UU Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.