Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
ART yang Dicabuli Majikan Laknat hingga Hamil di Cengkareng Alami Trauma
4 Juni 2022 10:07 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan yang dialami asisten rumah tangga (ART) berusia 19 tahun di Cengkareng, Jakarta Barat, menyisakan luka mendalam bagi korban. Memang majikan laknat berinisial S (52) telah ditetapkan sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Kapolsek Cengkareng Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, korban mengalami trauma atas kasus pencabulan yang dialaminya selama 3 tahun. Terlebih bayi korban juga dijual pelaku.
"Yang jelas masih trauma," kata Ardhie saat dihubungi.
Ardhie menuturkan, korban saat ini tinggal bersama pamannya. Sebab, kedua orang tuanya sudah tiada. Dia merupakan perantau asal Karawang yang mengadu nasib di Jakarta.
"Dia perantau asal Karawang," ujar Ardhie.
Lebih lanjut, Ardhie menyebut, pihaknya juga masih mendalami siapa yang membeli bayi tersebut. Hingga kini polisi masih mengembangkan kasus tersebut.
"Masih kita dalami ya," tandasnya.
Latarbelakang Kasus Pencabulan
Mencuatnya kasus tersebut berawal dari Polsek Cengkareng menangkap seorang pria berinisial S di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pria berusia 52 tahun itu ditangkap terkait kasus pencabulan terhadap asisten rumah tangga (ART) berusia 19 tahun.
ADVERTISEMENT
Kompol Ardhie Demastyo mengatakan, kasus pencabulan tersebut sudah berlangsung sejak korban berusia 16 tahun hingga saat ini berusia 19 tahun. Korban bekerja sebagai penjaga warung kelontong milik pelaku.
"Aksi bejat pelaku tersebut dilakukan selama tiga tahun, hingga korban hamil yakni pada Maret 2022," kata Ardhie lewat keterangannya, Jumat (3/6).
Ardhie menuturkan, kasus pencabulan tersebut berawal saat korban berusia 16 tahun pertama kali bekerja di tempat pelaku. Saat itu, pelaku datang melihat warungnya. Tiba-tiba muncul hasrat pelaku untuk mencabuli korban.
Pelaku saat itu, kata Ardhie, memegang tubuh korban hingga akhirnya terjadi pencabulan. Korban berusaha melawan, tapi pelaku mengancamnya. Aksi bejat pelaku pun terus berlanjut hingga korban berusia 19 tahun. Pelaku bahkan menyediakan kos-kosan untuk korban.
ADVERTISEMENT
"Pelaku memaksa korban untuk berhubungan badan layaknya suami istri, yaitu dengan cara pelaku mengatakan ingin memukul korban jika tidak menuruti kemauannya pelaku yaitu berhubungan intim," ujar Ardhie.
Ardhie menyebut, selain menjalankan aksi bejatnya, pelaku juga tidak pernah membayar gaji korban selama bekerja di tempat pelaku. Lebih parahnya, saat korban hamil dan melahirkan, pelaku menjual bayi tersebut ke orang lain seharga Rp 10 juta.
"Namun, bukannya bertanggung jawab, pelaku justru menjual bayi tersebut kepada orang lain. Bayi tersebut dijual oleh pelaku dengan harga Rp 10 juta," imbuh Ardhie.
Terungkapnya kasus tersebut, lanjut Ardhie, saat korban mengadu ke pamannya. Sebab, korban sudah tidak punya orang tua. Paman korban pun melaporkan kasus tersebut.
ADVERTISEMENT