ART yang Diduga Siksa Anak Majikan di Jakbar Ditangkap

8 Januari 2020 17:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
kekerasan pada anak - POTRAIT Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
kekerasan pada anak - POTRAIT Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polres Jakarta Barat menangkap asisten rumah tangga (ART) berinisial NA (23) karena diduga menyiksa anak majikannya di Jelambar, Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie S Latu Heru, mengatakan, NA ditangkap di kawasan Duri Kosambi, Cengkareng, Jakarta Barat. Tersangka saat itu tengah bersembunyi di rumah kekasihnya.
"Hingga akhirnya petugas menangkap tersangka yang sedang bersembunyi di rumah pacarnya di kawasan Duri Kosambi," kata Audie di Mapolres Jakarta Barat, Rabu (08/01).
Ilustrasi kekerasan pada anak. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Audie menuturkan, sejak 2015 pelaku sering melakukan kekerasan pada 2 anak majikannya. Kekerasan dilakukan lewat cara menutup wajah korban menggunakan kertas wallpaper hingga sesak nafas.
"Adapun barang bukti yang kita amankan antaranya 1 buah video kejahatan, 1 buah wallpaper biru sesuai video, 1 buah gunting sesuai video, 1 buah tali untuk ikat anak korban sesuai video, dan satu unit HP milik korban," rinci Audie.
ADVERTISEMENT
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun, paling lama 15 tahun,” tutup Audie.
Kasus ini terungkap saat seorang ibu bernama Tjeuw Yannie (38) melaporkan NA ke Polres Jakarta Barat, Rabu (8/1) dini hari. Pelaporan berkaitan dengan aksi kekerasan yang dilakukan NA terhadap anaknya yang masih di bawah umur.
Dalam video yang diterima kumparan, ART menyiksa anak majikannya dengan cara mengikat kedua tangan. Tidak puas sampai di situ, pelaku juga menutup wajah korban hingga tak bernafas dengan kertas wallpaper.