Arteria Dahlan: Ibu Puan Katakan Tak Boleh Ada Baper dalam Berpolitik

7 Juni 2022 18:23 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan menilai Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) sangat diperlukan dan perlu segera disahkan. Menurut dia, RUU KUHP adalah wadah mewujudkan hukum pidana nasional yang berasaskan NKRI dan Pancasila.
ADVERTISEMENT
Ia menyesalkan pengesahan RKUHP sempat tertunda pada 2019 usai diprotes masyarakat. Meski di satu sisi, ia memahami bahwa keresahan masyarakat perlu diperhatikan, seperti yang disampaikan kepadanya oleh Ketua DPR Puan Maharani.
"UU ini sudah disepakati sebagai undang-undang harusnya di 2019, pembahasan tahap pertama sudah disahkan, tinggal pembahasan tahap kedua yang kala itu negara kalah oleh tekanan publik," kata Arteria dalam diskusi di DPR RI terkait RKUHP, Selasa (7/6).
"Tapi kan kita enggak bisa ngomong begitu, Ibu Puan mengatakan tidak boleh ada baper dalam berpolitik. Artinya, kita harus, bagaimana, ikuti aja, dengarkan, tempelkan telinga kita ke inti bumi agar kita bisa tahu jadi tangis rakyat," imbuh dia.
Arteria melanjutkan, dalam dua tahun, DPR telah menyelami isu-isu yang dikhawatirkan masyarakat terkait RKUHP. Berbagai persoalan ini kemudian dikerucutkan dalam 14 isu krusial mulai dari pasal terkait pidana mati, perdukunan, aborsi, praktik dokter, hingga penyerangan harkat martabat presiden.
ADVERTISEMENT
Megawati Soekarnoputri dan Puan Maharani bersama Komunitas Juang PDIP Jateng. Foto: Dok. Tim PDIP
Menurut dia, pasal-pasal tersebut menjadi persoalan karena tumpang tindih dengan UU yang sudah ada dan berbenturan dengan adat dan hukum tradisional dalam masyarakat. Ia memastikan DPR bersama pemerintah telah mencermati persoalan dan mensosialisasikan pasal-pasal ini kepada masyarakat.
Namun, ia menekankan, DPR telah sepakat bahwa substansi UU ini tidak bermasalah. Arteria memastikan perbaikan dan penyempurnaan pasal per pasal telah dilakukan setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Arteria berharap, ke depannya RKUHP bisa mendapat dukungan dari masyarakat.
"Sebenarnya Bapak-Ibu, DPR bersama pemerintah membuat undang-undang ini dengan penuh kecermatan, penuh kenikmatan, tidak ada satu pun materi muatan norma yang tidak bisa kita pertanggungjawabkan kebenarannya, baik kepada sesama maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa," ujarnya.
"RUU ini adalah RUU carry over tidak hanya tetap prioritas, tapi RUU KUHP ini eksis dan tidak berubah dalam materi muatan pembahasan walaupun akan kita bahas. Kalau DPR mengatakan, masa sidang ini harus jadi," tandasnya.
ADVERTISEMENT