news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Arteria Dahlan: Kata Siapa RKUHP soal Penghinaan Presiden Enggak Demokratis?

7 Juni 2022 18:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang memuat aturan terkait penghinaan presiden dan wakil presiden menuai kontroversi. Pasalnya, aturan tersebut dianggap mencederai kebebasan berpendapat dalam demokrasi.
ADVERTISEMENT
Tertulis bahwa penghina presiden dan wakil presiden di depan umum dapat diancam penjara 3 tahun enam bulan.
Anggota Komisi III Arteria Dahlan menilai, hukuman bagi penyerangan terhadap harkat dan martabat yang tertulis pada pasal 218 RKUHP sudah tepat.
"Tidak demokratis kata siapa? Sekarang kita katakan, ini delik aduan, wong menghina kepala negara sahabat saja pakai UU ini dihukum, masa kepala negara kita enggak dihukum," kata Arteria dalam diskusi Dialektika Demokrasi soal RKHUP di Senayan, Selasa (7/6).
Arteri menyatakan, selama yang disampaikan adalah kritik, mengungkap kebenaran hingga bertujuan untuk kepentingan umum, maka pasal tersebut tidak mungkin akan dipakai.
Politikus PDIP tersebut juga menambahkan, presiden sendiri yang harus melaporkan apabila merasa dihina. Ia bahkan memastikan, pasal tersebut tidak akan disalahgunakan.
ADVERTISEMENT
"Pengecualiannya untuk membela diri dan kepentingan umum, mengungkapkan kebenaran, itu tidak termasuk, kritik silakan jalan terus, nggak mungkin dipakai-pakai pasal-pasal ini, jadi memang harus dicermati betul," tandasnya.
Presiden Joko Widodo memberikan ucapan Duka Cita untuk Emmiril Kahn Mumtadz di Istana Merdeka. Foto: Dok. Biro Pers Sekretariat Presiden
Berikut bunyi Pasal 218 angka 1 Tentang Penyerangan Harkat Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
"Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."
Sementara dalam kategori IV, diatur dalam Pasal 79 angka 1 huruf d bahwa denda kategori IV sebanyak Rp 200 Juta.
Selanjutnya untuk di media sosial juga diatur ancaman pidana bagi penghina presiden dan wakil presiden. Penghina presiden dan wakil presiden di media sosial diancam pidana 4,6 tahun.
ADVERTISEMENT
"Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV," demikian bunyi Pasal tersebut.