news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Arteria Dahlan: Saya Pribadi Meyakini Polisi, Hakim, Jaksa Tidak Boleh Di-OTT

18 November 2021 15:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Politikus PDIP yang juga Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, menjadi salah satu pembicara dalam webinar 'Hukuman Mati Bagi Koruptor, Terimplementasikah?' yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dengan Kejaksaan Agung, Kamis (18/11).
ADVERTISEMENT
Dalam sesi tanya jawab, dia mendapatkan pertanyaan dari peserta webinar terkait pernyataan Bupati Banyumas Achmad Husein yang takut akan OTT KPK. Sehingga Achmad meminta untuk memanggil kepala daerah terlebih dahulu sebelum OTT.
Terkait itu, Arteria menjawab, saat dia menjabat posisi di Komisi II DPR RI, sempat mencermati OTT yang kerap dilakukan terhadap kepala daerah. Saat itu, tercetuslah Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), yang bertugas melakukan pengawasan di pemerintahan daerah.
"Dulu kami di Komisi II meminta betul bahwa upaya penegakan hukum khususnya melalui instrumen OTT kepada kepala daerah, tidak hanya kepala daerah, tapi kepada polisi, hakim, dan jaksa itu harus betul-betul dicermati," kata Arteria Dahlan.
"Bukannya kita tidak boleh mempersalahkan, meminta pertanggungjawaban mereka, tidak. kita ingin segala sesuatunya penegakan hukum itu adalah instrumen pembangunan, instrumen percepatan pembangunan, artinya dengan adanya penegakan hukum harusnya pemerintahan lebih baik. Pemerintahan tidak gaduh, pembangunan dapat berjalan," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Arteria mengatakan, koruptor itu tidak takut untuk dipenjara. Sebab jika incarannya adalah kekayaan, ketakutannya adalah kehilangan kekayaan tersebut. Sama halnya bila incarannya jabatan, ketakutannya adalah kehilangan jabatannya tersebut.
"Kita pakai yang namanya APIP, pengawas internal dulu. Orang koruptor itu tak takut dipenjara. Orang yang senang sama kekayaan ya kekayaannya diambil. Orang yang senang sama jabatan ya jabatannya dicopot. Itu yang jadi sanksi. Bukan semuanya harus bermuara ke ini (OTT)," kata dia.
Terkait OTT ini, Arteria bahkan punya sikap sendiri. Secara pribadi, dia mengaku tak mendukung adanya OTT terhadap penegak hukum, baik kepada jaksa, hakim, maupun polisi.
"Bukan karena kita pro koruptor, karena mereka adalah simbol-simbol negara di bidang penegakan hukum. Bisa dibedakan, tafsirnya jangan ditafsirkan beda, kita mendukung atau apa ya, saya sampaikan banyak sekali instrumen penegakan hukum di samping OTT," kata dia.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Arteria menilai, penindakan hukum tak harus melulu dengan cara OTT, terlebih jika dilakukan kepada penegak hukum. Dia menyebut, penegakan hukum dengan cara case building misalnya, lebih mendapat keadilan sebab bisa diuji oleh semua pihak, beda dengan OTT.
ADVERTISEMENT
"Bangun dong. Bangunan hukum dan konstruksi perkaranya. Sehingga fairness-nya diperlihatkan. Kalau di-OTT nanti isunya adalah kriminalisasi, isunya adalah politisasi, padahal kita punya sumberdaya polisi, jaksa, hakim yang hebat-hebat. Masa iya sih modalnya hanya OTT tidak dengan melakukan bangunan konstruksi hukum yang bisa di-challange semua pihak, sehingga fairness-nya lebih terlihat," pungkas dia.