Arteria Dahlan Sedih Banyak yang Kritik Pasal Penghinaan Presiden

13 Juni 2021 16:15 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan menanggapi polemik pasal penghinaan presiden yang dihidupkan lagi dalam draf RUU KUHP terbaru.
ADVERTISEMENT
Dia mengaku sedih karena banyak yang berupaya mengkritisi pasal tersebut dan ingin agar pasal itu dihapuskan.
"Sedih rasanya kerja-kerja cerdas, cermat dan keras DPR dengan begitu mudahnya dihancurkan seketika dengan hoaks dan pemberitaan-pemberitaan yang cenderung menyesatkan," kata Arteria Dahlan akun instagramnya yang dikutip, Minggu (13/6).
Dia menjelaskan pasal ini secara karakter tidak sama dengan pasal penghinaan presiden dalam KUHP yang sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu karena ada sejumlah perbedaan dengan pasal sebelumnya. Sehingga, menjadikan pasar ini harus tetap ada.
Presiden Jokowi memimpin ratas melalui sambungan video di Istana Negara, Jakarta. Foto: Dok. Biro Pers Setpres
"Selain namanya yang tidak lagi penghinaan melainkan menyerang harkat, martabat dan kehormatan, deliknya pun delik aduan dan pengadu pun harus presiden dan wakil presiden dengan membuat laporan langsung secara tertulis," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tak usah khawatir soal keberadaan pasal tersebut. Karena mekanismenya pun tak sembarang untuk dijalankan.
"Enggak perlu khawatir, pasal ini tidak berlaku dalam hal dilakukan untuk kepentingan umum dan pembelaan diri. Sangat fair," ujarnya.
Arteria yang juga politikus PDIP ini kemudian menjelaskan bahwa dalam RUU KUHP dan bahkan di KUHP saat ini menghina orang saja bisa dipidana. Termasuk juga menyerang kehormatan kepala negara sahabat pun dipidana.
"Masa iya sih dibuatkan rumusan untuk presiden dan wakil Presiden sendiri tidak "dapat" dipidana?. Juga enggak ada yang kabur, enggak ada yang tidak jelas karena KUHP sudah membedakan mana yang menista, memfitnah dan mengkritik," katanya.
Oleh karena itu, dia menegaskan keberadaan pasal ini tak ada kaitannya dengan anti demokrasi dan alergi kritik seperti narasi yang beredar di masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Logikanya, saat ini yang membully presiden kan hampir setiap detik, tapi faktanya tidak ada yang berujung ke polisi. Enggak perlu takut dan cemas dengan hadirnya pasal ini, kecuali yang punya niatan lain," ujarnya.
Seperti diketahui, dalam RUU KUHP ada pasal 218 tentang penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.