Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan

Arteria Harap Habib Rizieq Penuhi Panggilan Polisi: Hormati Saja Proses Hukum

11 Desember 2020 14:32 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Fajrin Raharjo/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Habib Rizieq Syihab berbicara kepada para pendukungnya saat tiba di bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (10/11). Foto: Fajrin Raharjo/AFP
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan pemimpin FPI, Habib Rizieq Syihab, sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Namun, hingga kini, Rizieq belum kunjung memenuhi panggilan polisi, baik saat masih jadi saksi hingga akhirnya jadi tersangka.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Hukum DPR, Arteria Dahlan, meminta Rizieq bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
"Sebagai warga negara yang baik, sebaiknya kita hormati saja proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. MRS sebaiknya menghormati jalannya proses penegakan hukum, kooperatif, dan menghadiri setiap panggilan kepolisian," kata Arteria dalam keterangannya, Jumat (11/12).
Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Politikus PDIP menilai penetapan status tersangka kepada Rizieq sudah tepat. Sebab, sejak kepulangannya ke Indonesia, sejumlah pelanggaran dilakukan Rizieq. Terutama berkaitan dengan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 yang belum berakhir.
"Saya melihat langkah kepolisian menetapkan tersangka dan melakukan upaya paksa penangkapan adalah hal wajar. Dapat dibenarkan dan tentunya diserta informasi pendahuluan dan alat bukti yang cukup," tuturnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Arteria juga melihat kepolisian telah bersikap profesional dalam menangani kasus pelanggaran protokol kesehatan yang melibatkan Rizieq.
"Penetapan tersangka dan perintah penangkapan ini kan bukan tiba-tiba, akan tetapi melalui proses criminal justice system yang proper," ujar Arteria.
Habib Rizieq tiba di acara Mualid Nabi di Markas FPI di Petamburan, Jakarta, Foto: Dok. Youtube Front TV
Terkait munculnya kasus bentrok polisi-pengikut Rizieq yang menewaskan 6 orang pengawalnya, Arteria meminta semua pihak untuk menahan diri. Serta, menyerahkan semua penyelidikan kepada pihak kepolisian sesuai proses hukum yang berlaku.
Polda Metro Jaya sebelumnya telah menetapkan Rizieq dan 5 orang lainnya sebagai tersangka atas kasus kerumunan pernikahan putrinya di Petamburan. Rizieq dijerat dengan pasal 160 dan 216 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Tak hanya itu, Rizieq juga saat ini masih terlibat dalam pemeriksaan kasus kerumunan yang terjadi dalam giatnya di Megamendung, Bogor, pada 13 November silam. Ribuan orang hadir di Ponpes Alam Agrokultural Markaz Syariah yang didatangi Rizieq. Kerumunan inilah yang dinilai melanggar protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten