Arti PSBB yang Ditetapkan Jokowi dan Perbedaan dengan Lockdown

30 Maret 2020 16:05 WIB
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas terkait antisipasi mudik Lebaran melalui telekonferensi bersama jajaran terkait dari Istana Kepresidenan Bogor. Foto: BPMI Setpres/Muchlis Jr
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia tidak melakukan lockdown atau karantina wilayah. Tetapi yang dilakukan adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
ADVERTISEMENT
Keputusan ini disampaikan Presiden Jokowi saat rapat terbatas di Istana Negara pada Senin (30/3).
"Kita terapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, physical distancing dilakukan lebih tegas, disiplin dan lebih efektif lagi. Sehingga juga saya sampaikan bahwa perlu didampingi adanya kebijakan darurat sipil," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas (ratas) lewat telekonferensi video soal pengendalian corona di Istana.
Keputusan Pembatasan Sosial Berskala Besar ini bisa jadi sebuah istilah baru lagi yang diterima masyarakat. Karena selama ini, yang diketahui masyarakat adalah lockdown untuk penanganan pandemi virus corona.
Sebenarnya, istilah lockdown atau karantina wilayah dan pembatasan sosial berskala besar itu sama-sama diatur dalam UU Kekarantinaan Kesehatan Nomor 6 Tahun 2018. Keduanya merupakan mitigasi faktor risiko di wilayah pada situasi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
Seorang pelari berlari melewati gubuk-gubuk pantai di tepi laut di Hove, Brighton, Inggris selatan. Foto: AFP/ Glyn KIRK
Kedua istilah itu diatur dalam pasal yang berbeda. Pembatasan Sosial Berskala Besar mengatur soal pembatasan aktivitas masyarakat. Baik sekolah, perkantoran, hingga acara publik.
ADVERTISEMENT
Untuk Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur di pasal 59. yang berbunyi:
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit. Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Sementara Karantina Wilayah ialah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah Pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi.
ADVERTISEMENT
Karantina dilakukan terhadap seluruh masyarakat yang berada di wilayah tersebut. Selama dikarantina, kebutuhan hidup orang di wilayah tersebut ditanggung Pemerintah Pusat dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait.
Berikut Pasal yang mengatur soal Karantina Wilayah:
Pasal 53
(1) Karantina Wilayah merupakan bagian respons dari Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan kepada seluruh anggota masyarakat di suatu wilayah apabila dari hasil konfirmasi laboratorium sudah terjadi penyebaran penyakit antar anggota masyarakat di wilayah tersebut
Pasal 54
(1) Pejabat Karantina Kesehatan wajib memberikan penjelasan kepada masyarakat di wilayah setempat sebelum melaksanakan Karantina Wilayah.
(2) Wilayah yang dikarantina diberi garis karantina dan dijaga terus menerus oleh pejabat Karantina Kesehatan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berada di luar wilayah karantina.
ADVERTISEMENT
Pasal 55
(1) Selama dalam Karantina Wilayah, kebutuhan hidup dasar orang dan makanan hewan ternak yang berada di wilayah karantina menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat.
(2) Tanggung jawab Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Karantina Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan Pemerintah Daerah dan pihak terkait
Baik PSBB maupun Karantina Wilayah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah seperti diatur dalam Pasal 60:
Pasal 60
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan pelaksanaan Karantina Rumah, Karantina Wilayah, Karantina Rumah Sakit, dan Pembatasan Sosial Berskala Besar diatur dengan Peraturan Pemerintah.