ARVA Afghanistan Belajar Pengelolaan LHKPN ke KPK

18 Februari 2020 12:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana saat KPK menerima kunjungan dari lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA), Afghanistan. Foto: Dok. KPK
zoom-in-whitePerbesar
Suasana saat KPK menerima kunjungan dari lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA), Afghanistan. Foto: Dok. KPK
ADVERTISEMENT
KPK menerima kunjungan lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA), Afghanistan, untuk belajar pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
ADVERTISEMENT
Duta Besar Afghanistan untuk Indonesia, H. E. Faizullah Zaki Ibrahim, menyampaikan keprihatinannya soal pemberantasan korupsi di Afghanistan.
Banyaknya indikator membuat pemberantasan korupsi di Afghanistan kian sulit. Seperti perang dan usia kemerdekaan Afghanistan yang masih relatif muda.
Suasana saat KPK menerima kunjungan dari lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA), Afghanistan. Foto: Dok. KPK
"Upaya pemberantasan korupsi Afghanistan dua kali lebih sulit, karena Afghanistan masih sering terlibat perang. Tetapi pada saat yang sama, memiliki kesempatan yang lebih besar untuk meningkatkan praktik pencegahan korupsi yang saat ini berjalan," ujarnya di Gedung KPK, Selasa (18/2).
Kedatangan Faizullah didampingi sejumlah delegasi dari ARVA. Plt juru bicara bidang pencegahan, Ipi Maryati, mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak-lanjut dari KPK dengan lembaga antikorupsi Afghanistan, Independent Joint Anti-Corruption Monitoring and Evaluation Committee (MEC) pada Maret 2019.
Suasana saat KPK menerima kunjungan dari lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA), Afghanistan. Foto: Dok. KPK
Dalam pertemuan tersebut, salah satu materi yang dibahas adalah tentang pengelolaan LHKPN. Afghanistan mengirim ARVA sebagai lembaga yang khusus menangani pengelolaan aset dan pelaporan harta kekayaan untuk lebih mendalami pengelolaan LHKPN oleh KPK.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan ini juga merupakan salah satu implementasi kerja sama bilateral di tingkat internasional. KPK dinilai sebagai salah satu lembaga antikorupsi yang memiliki praktik baik (best practice) dalam kegiatan pendaftaran dan pengelolaan LHKPN," kata Ipi.
Deputi Pencegahan KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, LHKPN merupakan salah satu cara dalam melakukan penegahan korupsi. Upaya peningkatan kepatuhannya pun terus digalakkan.
"Dari praktik yang sudah berlaku dan kita bisa tingkatkan di antaranya adalah menggunakan pihak lain. Contohnya kepatuhan anggota dewan melalui KPU selama pemilu sebagai syarat pencalonan,” ujar Pahala.
ARVA dibentuk pada 2010 sebagai lembaga yang mengelola laporan harta kekayaan untuk 22.000 penyelenggara negara yang ditentukan pada 74 instansi di Afghanistan. Tugas utamanya adalah pendaftaran aset, verifikasi dan validasi, pengumuman, serta menetapkan sanksi.
Suasana saat KPK menerima kunjungan dari lembaga Asset Registration and Verification Authority (ARVA), Afghanistan. Foto: Dok. KPK
Sepanjang 2018, ARVA menetapkan sanksi terhadap 770 penyelenggara negara dan meningkat pada tahun 2019 menjadi lebih dari 1.000 PN.
ADVERTISEMENT
"Bila tidak mengumumkan aset dalam 21 hari, ARVA dapat menetapkan sanksi, seperti penundaan mutasi/rotasi, tidak dibayarkan gaji, dan tidak diperkenankan mengajukan alih tugas atau lelang jabatan," ujar Ipi.
"Dalam menjalankan tugasnya ARVA bekerja sama dengan instansi lainnya untuk melakukan verifikasi dan validasi aset. Bila ada indikasi atau potensi korupsi, maka laporan akan disampaikan ke Kejaksaan," pungkasnya.