AS dan Negara Teluk Kembali Jatuhkan Sanksi untuk Pemimpin Hizbullah

17 Mei 2018 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hassan Nasrallah. (Foto: REUTERS/Khalil Hasan)
zoom-in-whitePerbesar
Hassan Nasrallah. (Foto: REUTERS/Khalil Hasan)
ADVERTISEMENT
Amerika Serikat dan negara-negara Teluk kembali menjatuhkan sanksi untuk pemimpin Hizbullah di Lebanon, Hassan Nasrallah, pada Rabu (16/5). Sanksi ini diharapkan mampu membendung aktivitas terorisme Hizbullah.
ADVERTISEMENT
Diberitakan Reuters, selain Nasrallah, ada lima petinggi Hizbullah lainnya yang dijatuhi sanksi, salah satunya adalah Naim Qassem. Sanksi juga dijatuhkan oleh Kementerian Keuangan AS untuk kelompok ISIS di Sahara.
Kemenkeu AS bekerja sama dengan Pusat Penargetan dan Keuangan Teroris (TFTC) yang anggotanya terdiri dari negara-negara Teluk di antaranya Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman, Qatar, dan Uni Emirat Arab.
Hassan Nasrallah. (Foto: PATRICK BAZ/AFP)
zoom-in-whitePerbesar
Hassan Nasrallah. (Foto: PATRICK BAZ/AFP)
Dengan sanksi ini, seluruh aset individu dan rekening mereka di bank-bank negara-negara pemberi sanksi dibekukan.
Dalam pernyataannya, Menkeu AS Steven Mnuchin mengatakan sanksi dijatuhkan untuk Nasrallah sebagai tokoh utama pembuat keputusan Hizbullah dalam melancarkan aksi terornya.
"Dengan menargetkan Dewan Syuro Hizbullah, negara kami menyatakan menolak pemisahan antara 'sayap politik' dan rencana teroris global Hizbullah," kata Mnuchin.
ADVERTISEMENT
Ini adalah sanksi ketiga AS untuk Nasrallah. Sanksi pertama dijatuhkan pada 1995 karena Nasrallah dianggap menganggu proses perdamaian Timur Tengah, dan yang kedua dijatuhkan pada 2012 karena Hizbullah bersama dengan Iran turut membantu rezim Bashar al-Assad di Suriah.