AS Kecewa dengan Rencana Israel Bangun Perumahan Baru di Tepi Barat

24 Februari 2024 11:48 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemandangan pemukiman Israel Har Homa di Tepi Barat yang diduduki Israel. Foto: Ammar Awad/REUTERS
zoom-in-whitePerbesar
Pemandangan pemukiman Israel Har Homa di Tepi Barat yang diduduki Israel. Foto: Ammar Awad/REUTERS
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Israel berencana membangun perumahan baru di Tepi Barat. Namun, rencana pembangunan itu dikritik Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari Reuters, pemerintahan Presiden Joe Biden menyatakan perluasan pemukiman di Tepi Barat tidak konsisten dengan hukum internasional. Pernyataan itu menandakan sinyal kembalinya kebijakan lama AS mengenai masalah ini yang telah dibatalkan oleh pemerintahan Donald Trump.
Dalam konferensi pers saat kunjungan ke Buenos Aires, Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan AS 'kecewa' dengan rencana Israel itu. Blinken menyebut, rencana itu kontraproduktif dalam mencapai perdamaian abadi.
"Rencana itu tidak sejalan dengan hukum internasional. Pemerintahan kami tetap menentang perluasan pemukiman dan menurut penilaian kami, hal itu hanya melemahkan dan tidak memperkuat keamanan Israel," kata Blinken, Sabtu (24/2).
Pada November 2019, Menlu era Trump, Mike Pompeo, mengumumkan Washington tidak lagi menganggap pemukiman Israel di Tepi Barat sebagai tindakan yang 'tidak konsisten dengan hukum internasional', berkebalikan dari kebijakan AS selama 4 dekade.
ADVERTISEMENT
Beberapa bulan kemudian, pada Januari 2020, pemerintahan Trump mengumumkan rencana perdamaian untuk konflik Israel-Palestina, yang diterima Israel tetapi ditolak Palestina. Sebab, sebagian besar rencana tersebut memberikan Israel sebagian besar dari apa yang telah mereka upayakan selama beberapa dekade konflik, termasuk hampir semua lahan yang diduduki, di mana mereka membangun pemukiman.
Pemerintahan Biden menentang perluasan pemukiman lebih lanjut, menilai bahwa hal itu kontraproduktif terhadap perdamaian abadi. Namun, ini pertama kalinya ada pejabat AS yang mengatakan praktik itu tidak sejalan dengan hukum internasional.
Pemerintahan AS baru-baru ini menjatuhkan sanksi terhadap 4 pria Israel yang dituduh terlibat dalam kekerasan terhadap pemukim.
Sebagian besar negara menganggap pemukiman tersebut, yang di banyak wilayah memisahkan komunitas Palestina, sebagai pelanggaran hukum internasional. Israel mengeklaim hak kesulungan yang alkitabiah atas tanah tersebut.
ADVERTISEMENT
Warga Palestina dan komunitas internasional memandang pemindahan warga sipil suatu negara ke tanah yang diduduki sebagai tindakan ilegal berdasarkan Konvensi Jenewa Keempat tahun 1949 dan resolusi Dewan Keamanan PBB.
Hanya sedikit kemajuan yang dicapai dalam mencapai status negara Palestina sejak penandatanganan Perjanjian Oslo pada awal 1990-an. Salah satu hambatan yang menghambat upaya ini adalah perluasan pemukiman Israel.