AS Tak Lagi Sebut Permukiman Israel di Palestina Tindakan Ilegal

19 November 2019 4:21 WIB
Permukiman ilegal Israel dibangun buruh Palestina Foto: AP Photo/Oded Balilty
zoom-in-whitePerbesar
Permukiman ilegal Israel dibangun buruh Palestina Foto: AP Photo/Oded Balilty
ADVERTISEMENT
Pemerintah Amerika Serikat tidak akan lagi menyebut permukiman Yahudi di wilayah Palestina ilegal. Kebijakan itu merupakan langkah pro-Israel terbaru yang dikeluarkan AS.
ADVERTISEMENT
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo. Kebijakan AS ini langsung menuai penolakan dari hampir seluruh negara di dunia serta PBB.
Menurut Pompeo keputusan AS itu tidak serta merta dikeluarkan. Mereka telah melakukan studi hukum komprehensif dan mendalam sebelum memutuskan mengeluarkan dukungan terhadap Israel.
"Kami menyimpulkan, pendirian permukiman sipil Israel di Tepi Barat, pada dasarnya bukan merupakan hal yang tidak sejalan dengan hukum internasional," ucap Pompeo seperti dikutip dari AFP.
"Membuat pernyataan bahwa permukiman sipil itu tidak sejalan dengan hukum internasional, tidak berhasil dan itu tak akan memajukan perdamaian," sambung dia.
Sebelumnya, terkait status permukiman Yahudi di Tepi Barat, AS selalu berdasarkan teori hukum yang dikeluarkan Kementerian Luar Negeri pada 1978.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan tersebut, pembangunan permukiman Yahudi di Tepi Barat dibangun di wilayah Palestina yang dicaplok Israel pada 1978. Tindakan tersebut terbukti melawan hukum.
Presiden AS ke-44 Barack Obama, dihari-hari terakhirnya menjabat pada 2016 lalu, bahkan pernah menyebut permukiman Israel di teritori Palestina adalah pelanggaran mencolok.