Asal Usul Julang Emas dan Elang di Rumah Dinas Wagub Aceh Masih Misterius

12 Maret 2021 10:42 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh membawa satwa dilindungi dari rumah dinas Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/3/2021). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh membawa satwa dilindungi dari rumah dinas Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/3/2021). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh tidak mengetahui asal-usul satwa lindung yang berada di Rumah Dinas Wakil Gubernur Aceh dan sudah berapa lama hewan tersebut berada di sana.
ADVERTISEMENT
Anehnya, satwa dilindungi itu baru Kamis (11/3) diserahkan ke BKSDA Aceh. Sebelumnya, satwa dirawat oleh pengelola atau pihak rumah tangga Rumdis Wagub Aceh yang saat ini ditempati oleh Gubernur Aceh.
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto, mengatakan ia belum mengetahui informasi tentang berapa lama satwa itu telah dipelihara di kompleks rumah dinas Wagub Aceh.
“Soal berapa lama hewan itu dipelihara, itu yang saya belum dapat informasi berapa lamanya. Yang jelas ada itikad baik dari pihak pengurus perumahan wakil gubernur itu untuk menyerahkan satwa-satwa yang dipelihara tersebut,” kata Agus, Jumat (12/3).
Burung julang emas (Rhyticeros undulatus) yang dibawa petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dari rumah dinas yang ditempati Gubernur Aceh Nova Iriansyah di Banda Aceh, Aceh, Kamis (11/3/2021). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO
Agus juga belum mengetahui asal-usul satwa dilindungi tersebut diperoleh ingga bisa berada di kompleks rumah dinas tersebut.
“Satwa itu dari mana belum sejauh itu, kemarin hanya penyerahan saja jadi kita tidak gali sejauh itu. Karena kita hanya terima serahan dari mereka, ya kita terima,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini, sebut Agus, juga tidak dilakukan proses hukum lantaran penyerahan satwa dilindungi itu dilakukan secara sukarela.
“Memang tidak ada proses hukum, karena memang secara sukarela mereka menyerahkan, untuk nantinya apakah dikembalikan ke alam liar atau dititiprawatkan di lembaga konservasi,” ungkap Agus.
Diberitakan sebelumnya, BKSDA mengangkut sejumlah satwa dilindungi dari Rumah Dinas Wakil Gubernur pada Kamis (11/3).
Adapun jenis satwa yang diangkut BKSDA ialah seekor burung julang emas (Rhyticeros undulatus), satu ekor elang hitam (Uctinaetus malaynesis), 4 ekor elang bondol (Haliatur indus) dan 3 ekor elang brontok (Nisaetus chirrhatus).