
ADVERTISEMENT
Merek merupakan sebuah identitas bagi sebuah produk. Lantaran merupakan sebuah hal yang penting, merek seringkali menjadi sengketa.
ADVERTISEMENT
Terkait merek, Indonesia menganut asas First To File. Dengan kata lain, asas ini merujuk pihak yang pertama kali mengajukan permohonan pendaftaran di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, diberi prioritas untuk mendapatkan pendaftaran merek dan diakui sebagai pemilik sah.
Namun, apakah benar asas First To File ini menjadi penghalang merek terkenal untuk mendaftar?
Seperti pertanyaan di bawah ini:
Saya merasa asas First to File ini menjadi halangan bagi pemilik merek populer untuk mendaftarkan mereknya? Upaya hukum apa yang bisa dilakukan oleh pemilik merek yang jelas lebih populer tersebut?
Berikut jawaban Ade Novita, S.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Seharusnya, asas First to File tidak menjadi halangan bagi pemilik merek populer dan atau siapa pun. Pada prinsipnya, kalau merek kita ingin dilindungi, harus sesegera mungkin didaftarkan.
ADVERTISEMENT
Apabila ada merek yang sudah terlebih dahulu didaftarkan pihak lain, maka pemilik merek yang merasa lebih berhak memiliki bisa mengajukan keberatan. Demikian pula pemilik merek terkenal.
Pada UU Merek Nomor 20 Tahun 2016, Pasal 76 dan 77 mengatur mengenai Pembatalan, di mana pihak pemilik merek yang tidak terdaftar dapat mengajukan gugatan pembatalan jika terdapat unsur iktikad tidak baik. Misal secara patut diduga beriktikad tidak baik mendaftar merek yang menyerupai merek terkenal atau merek yang sudah populer.
Tahapan pembatalan diatur pada Pasal 16 dan 20 serta 21. Berdasarkan pasal 16 UU Merek Nomor 20 Tahun 2016, apabila masih dalam tahap pengumuman, pemilik merek dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual KemenkumHAM (DJKI KemenkumHAM).
ADVERTISEMENT
Pengajuan keberatan ini harus disertai alasan dan bukti cukup. Misal bukti adanya dugaan iktikad tidak baik karena menggunakan merek yang sudah populer.
Sementara berdasarkan Pasal 21 UU Merek Nomor 20 Tahun 2016, terhadap merek yang sudah terdaftar, maka pihak yang keberatan dapat mengajukan pembatalan merek kepada DJKI dengan disertai alasan dan bukti bahwa pemilik merek terdaftar tersebut patut diduga memiliki iktikad tidak baik menggunakan merek yang sudah populer.
Baik Pasal 16 dan 21 ini juga merupakan rambu bagi pemeriksa di DJKI untuk menolak merek yang terduga memiliki iktikad tidak baik atau menyerupai atau memiliki persamaan dengan merek terkenal/populer.
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika