llustrasi bersalaman- salaman

Aset Debitur Dijual Padahal Sudah Setuju Damai dalam PKPU, Harus Bagaimana?

23 April 2021 13:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU merupakan suatu upaya yang bisa dilakukan untuk menyelesaikan permasalahan di sektor bisnis. Debitur atau kreditur bisa mengajukan PKPU ke pengadilan untuk mencari perdamaian dalam rangka penyelesaian sengketa.
ADVERTISEMENT
Nantinya, pengadilan akan menjadi mediator dengan menunjuk kurator.
Namun, bagaimana bila kemudian terjadi penjualan aset debitur padahal perdamaian dalam PKPU sudah disetujui? Bagaimana pengaturannya? Apa yang harus dilakukan?
Ilustrasi bersalaman. Foto: Pixabay
Berikut penjelasan dari Putu Bravo Timothy, S.H., M.H., pengacara yang tergabung dalam Justika:
Perjanjian perdamaian merupakan kesepakatan antara Debitur dengan para Kreditur yang berlaku mengikat. hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 286 Undang-Undang tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).
Dengan dihomologasinya (perdamaian) perjanjian, maka PKPU dianggap berakhir berdasarkan Pasal 288 UUK-PKPU. Dengan adanya homologasi, maka ketentuan-ketentuan perdamaian yang telah disepakati Debitur dengan Kreditur akan menjadi tanggung jawab para pihak untuk melaksanakannya.
Karena sifat perjanjian homologasi adalah kesepakatan antara Debitur dan Kreditur yang berdamai, maka segala tindakannya akan tunduk pada isi perdamaian. Sepanjang dalam perjanjian homologasi dinyatakan tidak adanya larangan terhadap Debitur untuk menjual aset-asetnya, maka tidak ada akibat hukum dari tindakan Debitur bila ia menjual aset-asetnya, karena itu merupakan kewenangan Debitur sebagai pemilik aset.
ADVERTISEMENT
Namun, lain halnya bilamana perdamaian homologasi yang telah disepakati mengatur bahwa Debitur tidak dapat menjual asetnya. Apabila dilakukan penjualan aset, maka dapat dikatakan Debitur telah wanprestasi karena melakukan perbuatan yang dilarang. Dengan demikian, karena Debitur tidak melaksanakan atau lalai memenuhi isi perdamaian, maka Kreditur dapat menuntut pembatalan perjanjian perdamaian.
Oleh karena itu, Saudara memiliki kewenangan untuk menuntut pembatalan perjanjian perdamaian. Hal ini didasarkan pada Pasal 170 ayat (1) UUK-PKPU yang berbunyi:
"Kreditur dapat menuntut pembatalan suatu perdamaian yang telah disahkan apabila Debitur lalai memenuhi isi perdamaian tersebut".
Saudara sebagai pemohon dapat mengajukan permohonan pembatalan perdamaian melalui seorang Advokat berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UUK-PKPU, dengan pengecualian jika pemohonnya adalah Kejaksaan, Bank Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal (sekarang Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia).
Ilustrasi Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Pada saat pemeriksaan permohonan pembatalan perdamaian yang Saudara ajukan, Pengadilan Niaga sebelum membatalkan perdamaian harus terlebih dahulu memberi waktu kepada Debitur untuk memenuhi isi perdamaian. Hal ini sebagaimana ditentukan dalam Pasal 170 Ayat (3) UUK-PKPU bahwa pengadilan berwenang memberikan kelonggaran kepada debitur untuk memenuhi kewajibannya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak putusan pemberian kelonggaran tersebut diucapkan. Walaupun kelonggaran tersebut bukanlah suatu kewajiban pengadilan.
ADVERTISEMENT
Apabila permohonan pembatalan perdamaian Saudara dikabulkan oleh Pengadilan Niaga, maka secara sekaligus Debitur akan dinyatakan pailit. Hal ini berdasarkan pada Pasal 291 Ayat (1) dan Ayat (2) UUK-PKPU yang menyatakan:
Pun demikian, menurut Sutan Remy Sjahdeini (dalam Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, (Jakarta: 2018)) Putusan Pembatalan Perdamaian harus memuat:
Adapun akibat hukumnya apabila permohonan pembatalan perdamaian diterima oleh Pengadilan Niaga adalah,
ADVERTISEMENT
1. Kepailitan dibuka kembali
Pasal 173 UUK-PKPU menyatakan:
a. Dalam hal kepailitan dibuka kembali, maka berlaku Pasal 17 ayat (1), Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal-Pasal dalam bagian kedua, bagian ketiga dan bagian keempat dalam Bab II Undang-Undang ini.
b. Demikian pula berlaku ketentuan mengenai pencocokan piutang terbatas pada piutang yang belum dicocokkan.
c. Kreditur yang piutangnya telah dicocokkan, wajib dipanggil juga untuk menghadiri rapat pencocokan piutang dan berhak membantah piutang yang dimintakan penerimaannya.
Dengan dijatuhkannya putusan pailit oleh Pengadilan Niaga, maka Debitur demi hukum kehilangan haknya untuk berbuat sesuatu terhadap penguasaan dan pengurusan harta kekayaan yang termasuk dalam kepailitan, terhitung sejak tanggal kepailitan itu.
2. Pemberesan harta pailit
ADVERTISEMENT
Pasal 175 ayat (2) UUK-PKPU menyatakan bahwa setelah kepailitan dibuka kembali, maka Kurator harus segera melakukan tindakan pemberesan terhadap harta pailit tersebut.
Dalam memeriksa harta pailit Debitur, kewajiban Kurator untuk dapat mengajukan pembatalan segala perbuatan hukum Debitur yang telah dinyatakan pailit yang merugikan kepentingan Kreditur atau Saudara, yang dilakukan sebelum putusan pernyataan pailit, diucapkan didasarkan pada Pasal 41 UUK-PKPU yang menyatakan:
ADVERTISEMENT
Pada saat dilakukan pemberesan harta pailit oleh Kurator, Saudara dapat menyampaikan perbuatan Debitur pailit yang melakukan penjualan aset yang melanggar perjanjian perdamaian (berdasarkan bukti-bukti) kepada Kurator. Aset yang dijual tersebut dapat menjadi harta pailit sebagaimana ketentuan Pasal 41 UUK-PKPU. Meskipun perbuatan penjualan aset dilakukan sebelum adanya pernyataan pailit.
Pembatalan perbuatan hukum Debitur atau biasa disebut Actio Pauliana adalah hak yang diberikan oleh undang-undang kepada seseorang untuk mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk pembatalan segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh Debitur terhadap harta kekayaannya yang diketahui oleh Debitur perbuatan tersebut akan merugikan pihak lain, yaitu Kreditur (dalam Sutan Remy Sjahdeini, Sejarah, Asas, dan Teori Hukum Kepailitan, (Jakarta: 2018)).
Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Dengan demikian, upaya hukum yang dapat Saudara lakukan adalah mengajukan permohonan pembatalan perdamaian PKPU kepada Pengadilan Niaga melalui Advokat. Setelah adanya pernyataan pailit, Saudara dapat menyampaikan berdasarkan bukti-bukti kepada Kurator yang memeriksa harta pailit terkait perbuatan Debitur Pailit agar harta-harta yang diperjualbelikan menjadi harta pailit.
ADVERTISEMENT
Sebagai tambahan upaya hukum, apabila Saudara merasa masih perlu untuk memberi efek jera kepada Debitur yang tidak mau komitmen bersama melaksanakan isi perdamaian PKPU, Saudara memiliki hak melaporkan Debitur kepada Kepolisian dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520 KUHP, yang mengatur:
Diancam dengan kurungan paling lama tiga bulan:
ADVERTISEMENT
Artikel ini merupakan kerja sama kumparan dan Justika
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten