ASN Cenderung Tak Netral Jelang Pemilu, Teknis Penunjukan Pj Kada Perlu Dibuat

31 Juli 2022 13:27 WIB
ยท
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana pelantikan lima penjabat gubernur yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Suasana pelantikan lima penjabat gubernur yang dipimpin Mendagri Tito Karnavian (kedua kiri) di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pemerintah masih menentukan penjabat (Pj) kepala daerah untuk mengisi kekosongan sampai pemilu serentak 2024. Namun, sejumlah pihak menilai, penunjukan Pj dinilai butuh dilengkapi dengan petunjuk teknis.
ADVERTISEMENT
Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti meminta Kemendagri segera menyelesaikan aturan teknis penunjukan Penjabat (Pj) kepala daerah. Ia pun mendorong Kemendagri agar aturan tersebut memastikan netralitas Pj jelang Pemilu Serentak 2024.
Menurutnya, ketidaknetralitas ASN cenderung meningkat jelang Pilkada. Ia khawatir hal ini juga terjadi pada para ASN setara pejabat tinggi madya yang ditunjuk sebagai Pj.
"Plusnya mudahkan koordinasi pempus dan pemda. Karena relatif Pj di bawah koordinasi Kemendagri. Kalau dulu fungsional, sekarang struktural. Kalau menteri katakan A ya A. Pempusnya akan lebih bisa jalankan program," kata Ray dalam diskusi terkait penunjukan Pj Formappi, Minggu (31/7).
"Tapi di satu sisi, kalau pilkada November, pileg dan pilpres Februari ada keuntungan bagi presiden karena Pj aparaturnya dia semua. Artinya mudahkan kalau presiden punya keinginan politik, Pj berjalan dengan keinginan politik presiden," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Ray menekankan, pemerintah pusat melalui Kemendagri harus memastikan kepemimpinan Pj yang baik dapat terlaksana.
Ia mengakui aturan teknis terkait wewenang Pj sudah ada. Tetapi, netralitas Pj harus ditegaskan dalam aturan teknis yang direkomendasikan oleh Mahkamah Konstitusi.
"Bagaimana kecenderungan Pj jadi agen politik tertentu, karena mereka masih jabat ketika 2024. Bagaimana pola pengaduannya, kritik, pengawasannya dan sanksinya. Itu perlu diatur teknis Kemendagri. Maka putusan MK relevan agar Mendagri buat aturan teknis yang secara fungsional," ujar dia.
"Mengingat ada hajat politik di tangan bersangkutan secara nasional, sosok Pj tidak bisa dianggap semata administratur pemda. Ada pileg, pilpres, pilkada. Dan situasi ini seiring meningkatnya tidak netralnya ASN di pemilu dan pilkada. Di Pilkada 2020 meningkat. Coba cek di KASN. Ratusan. Ini perlu diatur Mendagri," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun menyoroti, belum lama ini ada keputusan Bawaslu yang menolak laporan politik uang terkait kampanye minyak goreng yang dilakukan Ketum PAN sekaligus Mendag Zulkifli Hasan. Sebab itu Ray menekankan, hal serupa harus jelas aturannya dalam aturan teknis penunjukan Pj Kemendagri.
"Bawaslu tolak laporan yang alasannya belum masuk tahapan pemilu dan belum ada capres-cawapres. Maka kapan ASN dinyatakan tidak netral sebelum tahapan dimulai? Artinya kalau ada ASN katakan saya dukung si Anu capres, partai itu, dia belum bisa dinyatakan tidak netral," ungkapnya.
"Ini yang perlu diatur, mempertegas netralitas. Itu efek keputusan Bawaslu. Maka yang gini-gini harus diatur mendagri. [Harusnya] yang tidak netral bukan hanya capres ditentukan KPU, tapi nyatakan dukungan [kapan pun] harus disebut tidak netral," tambah dia.
ADVERTISEMENT
Jika perlu, lanjut Ray, ASN yang ditunjuk sebagai Pj juga harus disipilkan. Menurutnya, Pj harus berasal dari pejabat tinggi madya hanya diperlukan sebagai syarat penunjukan Pj, bukan syarat menjabat.
"Saya dukung seluruh aparatur yang jadi Pj itu disipilkan. Jadi terserah mau TNI/Polri tapi harus disipilkan. Karena itu sifat, bukan kesetaraan. Ya emang kan kalau sipil tiba-tiba jadi komandan enggak bisa," ujarnya.
Terakhir, ia menegaskan aturan teknis Pj juga harus membuat terkait sanksi apabila Pj tak mau ditunjuk. Seperti kasus Pj Bupati Banggai Kepulauan, Dahri Saleh, yang mengundurkan diri 15 menit setelah dilantik.
"Mendagri enggak bisa ngapa-ngapain. Karena enggak ada aturan. Yang mundur bilang karena dia lebih dibutuhkan di provinsi. Ini mash ada 140-an lagi yang akan diPj-kan," ujar dia.
ADVERTISEMENT
"Yang tentukan sanksi KASN. Kalau KASN diam aja, enggak ditindak. Memang ASN di bawah Kemendagri tapi yang uji pelanggaran kode etik KASN. Nah, bagaimana kalau yang di Banggai Kepulauan itu enggak dilapor KASN? Itu yang perlu diatur," pungkasnya.
Kemendagri Diminta Tegaskan Pj Bertugas Mengawal Kelancaran Pilkada
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kiri) menyerahkan surat keputusan kepada Pj. Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw (kanan) saat pelantikan lima penjabat gubernur di Kemendagri, Jakarta, Kamis (12/5/2022). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Ketua Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jojo Rohi juga meminta Kemendagri menegaskan bahwa Pj bertugas mengawal kelancaran Pilkada dalam aturan teknis. Sehingga, diharapkan Pj dapat menjaga netralitas.
"Pemerintah perlu tegaskan PJ adalah delegasi agar persiapan pemilu, pilkada di wilayah masing-masing lancar. Hipotesis saya karena Pj di setiap wilayah provinsi/kabupaten/kota adalah perpanjangan pusat, Pj relatif kepentingannya jauh dari pertarungan langsung di wilayah," kata Jojo dalam kesempatan yang sama.
ADVERTISEMENT
"Karena mereka bukan bertarung langsung, bukan kader parpol, maka diharapkan Pj tidak akan dukung kontestan dalam pilkada/pemilu serentak. Maka, mobilisasi ASN bisa diminimalisir. Karena Pj bukan dari daerah bersangkutan sehingga kita bisa harapkan Pj fair," imbuh dia.
Selain itu, penegasan tersebut juga dinilainya akan meredam penolakan Pj. Menurutnya, penegasan tersebut akan membuat batasan politik daerah dan Pj jelas, serta tak akan dinilai saling menghalangi.
"Mengapa daerah menolak? Saya liat sepertinya Pj dianggap ganggu kepentingan daerah. Pj dianggap variabel ancaman bagi daerah. Karena dia lepas dari konstelasi politik daerah," ujarnya.
"Maka pemerintah pusat perlu tegaskan tugas Pj hanya untuk mengantar kepala daerah definitif, meski ada yang panjang 2-2,5 tahun. Wewenang Pj sudah ada aturannya, maka pemerintah harus buat konsensus bahwa Pj hanya antar agar pemilu jurdil," jelas dia.
ADVERTISEMENT