ASN di Aceh Dilarang Hadiri Bukber, Halal Bihalal, hingga Mudik

15 April 2021 13:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah PNS di Aceh Utara sedang berbincang Foto: Rahmad/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah PNS di Aceh Utara sedang berbincang Foto: Rahmad/Antara
ADVERTISEMENT
Pemprov Aceh melarang seluruh ASN, PNS maupun tenaga kontrak, untuk menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) dan Halal Bihalal yang dapat menimbulkan potensi kerumunan.
ADVERTISEMENT
Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan mudik pada 6-17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode tersebut.
Sekda Aceh, Taqwallah, mengatakan, larangan itu dilakukan dalam rangka pengendalian penyebaran COVID-19. Taqwallah mengatakan, para pejabat akan diberi sanksi jika dirinya dan staf melanggar.
“ASN wajib proaktif. Kalau ada staf yang ketahuan atasannya pasti kena,” kata Taqwallah, Kamis (15/4).
“Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan COVID-19 tidak bangkit di Aceh,” ujarnya.
Ilustrasi buka puasa bersama keluarga. Foto: Shutterstock
Larangan ASN menghadiri Halal Bihalal dan bukber tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 05/INSTR/2021. Instruksi itu dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri No. 7/2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
ADVERTISEMENT
Serta Tausiyah Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.
Sementara larangan cuti dan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur No. 061.2/7309 tanggal 12 April 2021. Edaran itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021.
Dan menindaklanjuti surat Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021, perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Arus Mudik 2018 di Aceh Berlangsung Normal. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Namun, dalam surat edaran yang diteken Gubernur Aceh Nova Iriansyah, tertulis larangan dikecualikan bagi ASN yang bepergian dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan yang bersifat penting.
ADVERTISEMENT
Dengan terlebih dahulu memperoleh surat tugas yang ditandatangani minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala SKPA. Hal itu juga tetap memperhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Sementara cuti diizinkan untuk melahirkan, sakit dan alasan penting. Meski demikian, para ASN yang cuti wajib melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat.
MPU Aceh juga telah mengeluarkan tausiyah tentang pelaksanaan Ramadhan dan kegiatan keagamaan, pada 25 Maret lalu. Dalam surat itu, MPU meminta Pemprov Aceh untuk menciptakan situasi dan kondisi yang aman, nyaman dan tenang agar masyarakat khusyuk dalam melaksanakan ibadah Ramadhan.
Suasana salat tarawih di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
MPU juga meminta pengurus dan pengelola rumah ibadah untuk menciptakan kenyamanan beribadah dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan meningkatkan kesadaran serta kepedulian terhadap kebersihan lingkungan.
ADVERTISEMENT
“Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya,” bunyi salah satu poin Tausiyah MPU.
Selain itu, Forkopimda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama tentang menyemarakkan syiar Ramadhan sesuai dengan protokol kesehatan COVID-19. Seruan yang ditandatangani bersama seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai ASN hingga pelaku usaha.
Di antara poin penting dari seruan itu adalah ajakan masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah.
Infografik Larangan Mudik Lebaran 2021. Foto: kumparan