news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ASN di Banda Aceh Dilarang Main Game Online, Bertentangan dengan Syariat Islam

30 Desember 2020 9:53 WIB
Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran berupa larangan bermain game online bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran berupa larangan bermain game online bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah Kota Banda Aceh mengeluarkan surat edaran berupa larangan bermain game online bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Kontrak. Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi disiplin.
ADVERTISEMENT
Surat bernomor 800/2628 itu ditandatangani langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Muzakkir, yang dikeluarkan sejak 29 Desember 2020. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Ilustrasi Pegawai Negeri Sipil berangkat kerja. Foto: ANTARA FOTO/Jojon
Surat itu diterbitkan untuk mengantisipasi dan membatasi game online, yang mengakibatkan penurunan produktivitas kerja, terganggunya proses pelayanan kepada masyarakat serta perilaku tersebut bertentangan dengan Syariat Islam dalam hal penggunaan waktu yang sia-sia.
“Bersama ini kami sampaikan kepada para Kepala OPD untuk melarang Aparatur Sipil Negara dan Tenaga Kontrak bermain game online. Bagi yang telah menginstal aplikasi game online agar segera menghapus aplikasi tersebut,” tulis Muzakkir.
Ilustrasi game online. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Kemudian berkaitan dengan dikeluarkannya surat itu, Muzakkir meminta kepada para kepala OPD untuk selalu memantau para ASN agar mematuhi dan tetap disiplin dengan imbauan tersebut.
ADVERTISEMENT
“Para Kepala OPD harus selalu melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya. Apabila Aparatur Sipil Negara melanggar akan dikenakan hukuman sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, sedangkan untuk Tenaga Kontrak akan ditinjau ulang perpanjangan kontrak perjanjian kerja,” sebut Muzakkir.
Suasana jalanan di Kota Banda Aceh. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Surat larangan bermain game online bagi para ASN itu dibenarkan oleh Kabag Humas Pemkot Banda Aceh, Said Fauzan. Surat itu disiapkan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Banda Aceh.
“Iya surat ini yang siapkan BKPSDM. Suratnya benar adanya,” kata Said, saat dikonfirmasi, Rabu (30/12).