news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

ASN di Bandung Disanksi Potong Tunjangan 50% Jika Tetap Nekat Mudik Lebaran

29 April 2021 16:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Pemerintah melarang seluruh ASN mudik lebaran 2021. Keputusan itu diambil demi terus menekan penularan COVID-19. Selain itu, KemenPANRB sudah menyiapkan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan ini.
ADVERTISEMENT
Bagi ASN di Bandung, mereka akan dijatuhi sanksi berupa pemotongan tunjangan mencapai 50 persen selama satu bulan jika tetap nekat mudik lebaran.
Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kota Bandung, Wawan, mengatakan ASN di Pemkot Bandung tak diperkenankan cuti rentang 6 hingga 17 Mei. Hal itu untuk mengantisipasi adanya ASN yang melakukan mudik lebaran.
Ilustrasi kemacetan saat mudik. Foto: Antara/Oky Lukmansyah
Namun, larang cuti itu tak berlaku bagi ASN yang akan melahirkan atau ada kepentingan mendesak. Dengan begitu, aturan pencegahan bagi ASN agar tak mudik lebaran diberlakukan dengan ketat.
"Konsekuensinya berat kalau mereka nekat melanggar kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah. Jadi jangan sampai mengambil celah, apalagi ada cek poin untuk pemeriksaan," kata Wawan melalui keterangannya, Kamis (29/4).
ADVERTISEMENT
Wawan menambahkan, ada Surat Edaran yang telah ditandatangani oleh Sekda Bandung Ema Sumarna dan disebarkan ke seluruh perangkat daerah soal sanksi bagi ASN yang didapati melakukan mudik lebaran.
Sanksi yang dimaksud, menurut Wawan, yakni berupa teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Apabila terkena teguran lisan ataupun tertulis, ASN terancam dikenakan sanksi pemotongan tunjangan 50 persen selama satu bulan.
"Untuk teguran lisan, teguran tertulis itu bisa dipotong tunjangannya 50 persen selama satu bukan. Kalau pernyataan tidak puas itu selama tiga bulan," kata Wawan.
Maka dari itu, diharapkan para perangkat daerah mengawasi para ASN. Jika ada yang didapati mudik, maka bakal disampaikan ke Badan Kepegawaian untuk ditindaklanjuti. Mengenai sanksi yang akan diberikan, bakal diputuskan dalam sidang pemeriksaan.
ADVERTISEMENT
"Tapi nanti dilihat berat tidaknya yang diputuskan melalui tahapan, proses klarifikasi, ada sidangnya pemeriksaan yang bersangkutan," ucap dia.
"Jadilah ASN yang disiplin, taat terhadap aturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah," pungkas Wawan.