ASN di DIY Akan Disanksi Jika ke Luar Kota saat Libur Isra Mikraj dan Nyepi

9 Maret 2021 15:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
KemenPANRB telah menerbitkan surat edaran melarang aparatur sipil negara (ASN) dan keluarga ke luar kota saat libur Isra Mikraj hingga Hari Raya Nyepi. Hal ini demi terus menekan penularan COVID-19 yang mulai melandai.
ADVERTISEMENT
Pemda DIY kemudian meminta para ASN mematuhi surat edaran tersebut.
"Ya dilaksanakan. Ada sanksinya (jika melanggar)," kata Sekda DIY Kadarmanta Baskara Aji di Kepatihan Pemda DIY, Selasa (9/3).
Sekda DIY, Kadarmanta Baskara Aji. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Aji mengatakan, sanksi yang akan diberikan beragam. Ia menyebut semua tergantung kesalahan mulai dari tingkat ringan hingga sedang. Untuk tingkat ringan, ada teguran lisan hingga tertulis.
"Jadi diberikan sanksi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian, ya. Kalau sudah dilarang kalau dilanggar itu berarti melanggar disiplin pegawai. Itu ada hukumannya," ucap Aji.
"Ada tim di BKD memberi hukumannya sesuai jenjang. Kalau ringan kewenangan memberi sanksi atasan langsung. Kalau sedang itu Wagub atau Pak Gubernur ya," tambah dia.
Sementara dalam kriteria menentukan tingkat pelanggaran ASN, Aji mengatakan nantinya akan dilihat dari alasan ASN itu keluar kota.
ADVERTISEMENT
"Tergantung alasan perginya apa. Nanti rekomendasi kesalahan melanggar pasal berapa tim itu (dari BKD). Akan kita teruskan surat Menpan itu ke seluruh ASN di DIY," tutup dia.
Sebelumnya, MenPANRB Tjahjo Kumolo menerbitkan SE larangan ASN dan keluarganya ke luar kota saat libur Isra Mikraj hingga Hari Raya Nyepi.
Penerbitan SE tersebut untuk mengantisipasi penularan corona semasa libur panjang, meski pemerintah sudah membatalkan cuti bersama Isra Mikraj pada Jumat (12/3).