ASN-Kanit Pegadaian di Sumut Jadi Tersangka usai Gadaikan Emas Palsu Rp 2,3 M

15 Oktober 2021 13:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kejati Sumut saat membawa ASN yang menggunakan emas palsu untuk jaminan di penggadaian. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kejati Sumut saat membawa ASN yang menggunakan emas palsu untuk jaminan di penggadaian. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menetapkan seorang ASN di Kota Binjai berinisial SRS (35) dan istrinya Kepala Unit Pegadaian Cabang Stabat berinisial DAS (35), sebagai tersangka korupsi.
ADVERTISEMENT
Mereka diduga bersekongkol menggadaikan emas palsu dengan uang senilai Rp 2,3 miliar.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan keduanya itu melakukan pencairan jaminan Kredit Cepat Aman (KCA), di Pegadaian Unit Pelayanan Cabang (UPC) Perdamaian Stabat, Kabupaten Langkat. Keduanya menjalankan jaminan agunan emas palsu itu pada periode 2019-2020.
Kata Yos, aksi mereka terbongkar setelah ahli independen dan tim audit dari Pegadaian melakukan uji kadar emas di sana.
Ternyata, bukti emas milik keduanya palsu. Selain itu, juga ditemukan sebanyak total 306 transaksi jaminan fiktif emas palsu tersebut.
"Sebanyak 306 lembar bukti surat gadai total pencairan penjaminan yang dilakukan DAS bersama-sama dengan suaminya SRS Rp 2.394.468.800,” ujar Yos dalam keterangannya, Jumat (15/10).
ADVERTISEMENT
Kata Yos, DAS selaku Kepala Unit (Kanit) Pelayanan Cabang Pegadaian Perdamaian Stabat, menyalahgunakan jabatannya atas pencairan pinjaman tersebut. Dari bukti-bukti ini maka keduanya ditetapkan menjadi tersangka korupsi.
"Uang pinjaman tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Sehingga perbuatan DAS bersama suaminya SRS telah merugikan keuangan negara. Khususnya, BUMN PT Pegadaian UPC Perdamaian Stabat," jelas Yos.
SRS ditahan di Rumah Tahanan Labuhan Deli, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (14/10). Sedangkan DAS hanya menjadi tahan rumah, sebab masih memiliki dua anak balita satu di antaranya masih menyusui.
Kedua tersangka, dijerat Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana.
ADVERTISEMENT
=====
Ikuti survei kumparan dan menangi e-voucher senilai total Rp3 juta. Isi surveinya sekarang di kum.pr/surveinews