ASN Surabaya yang Rasis di Asrama Papua Bebas usai Divonis 5 Bulan Bui

30 Januari 2020 15:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ASN Pemkot Surabaya Syamsul Arifin divonis 5 bulan penjara atas kasus ujaran rasial di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Foto: Yuana Fatwallloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ASN Pemkot Surabaya Syamsul Arifin divonis 5 bulan penjara atas kasus ujaran rasial di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Foto: Yuana Fatwallloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis 5 bulan penjara dikurangi masa tahanan kepada ASN Pemkot Surabaya Syamsul Arifin.
ADVERTISEMENT
Majelis menyatakan Syamsul terbukti bersalah mengucapkan ujaran rasial di asrama mahasiswa Papua pada Agustus 2019. Ujaran Syamsul itu diyakini penyebab timbulnya gesekan di Papua dan Papua Barat.
Hakim menyatakan Syamsul terbukti bersalah melanggar Pasal 16 UU No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Rasis dan Etnis.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syamsul Arifin dengan pidana penjara selama 5 bulan,” ujar ketua majelis hakim Yohanes Hehamony saat membacakan putusan di PN Surabaya, Kamis (30/1).
“Menyatakan pidana tersebut dikurangkan seluruhnya dari lamanya terdakwa ditahan, memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan sesaat setelah putusan ini diucapkan,” lanjut Yohanes.
Syamsul merupakan ASN Pemkot Surabaya yang bertugas sebagai Satpol PP di Kecamatan Tambaksari. Dia bersama warga mendatangi asrama mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya, pada 16 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Syamsul merasa kesal karena tiang bendera Merah Putih yang telah dipasang pihak kecamatan di depan asrama mahasiswa Papua jatuh ke dalam selokan. Syamsul kemudian mengeluarkan ujaran rasial yang terekam di dalam video.
ASN Pemkot Surabaya Syamsul Arifin divonis 5 bulan penjara atas kasus ujaran rasial di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Foto: Yuana Fatwallloh/kumparan
Polisi kemudian menangkap dan menahan Syamsul atas perbuatannya pada 3 September 2019. Sejak ditahan dan proses peradilan hingga vonis jika dihitung telah memakan waktu 5 bulan.
Kuasa hukum Syamsul, Ishom Prasetyo Akbar, mengatakan kliennya belum bisa bebas hari ini. Musababnya, masih ada sejumlah hal administrasi dan prosedur yang mesti dipenuhi lebih dahulu. Ishom memperkirakan Syamsul resmi bebas esok.
"Hari ini sebenarnya bisa keluar, tapi sesuai prosedur nunggu dulu. Meskipun jaksa pikir pikir tidak menghalangi perintah putusan, kemungkinan besok (bebas)," ujar Ishom.
ADVERTISEMENT