ASN Terlibat Organisasi Terlarang Disanksi Disiplin Berat, Bisa Diberhentikan

2 Januari 2021 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI kembali bekerja, usai libur Lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan ASN agar tak terlibat dalam organisasi yang ditetapkan pemerintah sebagai organisasi terlarang. BKN menegaskan ASN terikat sumpah untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan pemerintah.
ADVERTISEMENT
Jika ada ASN yang terbukti menjadi anggota, mendukung, terafiliasi atau menjadi simpatisan organisasi tersebut dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin tingkat berat.
Hal itu diatur dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam Pasal 3, diatur soal kewajiban PNS untuk setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah.
Suasana hari pertama kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) usai libur lebaran. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sementara di Pasal 4, ASN diwajibkan menaati segala ketentuan peraturan perundang-undangan. Pada Pasal 10 angka 1 PP Nomor 53 Tahun 2010, jika ASN melanggar ketentuan Pasal 3 dapat dikenakan hukuman disiplin tingkat berat.
Jenis hukuman disiplin tingkat berat diatur dalam Pasal 7, yaitu: a) penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b) pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c) pembebasan dari jabatan; d) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN; dan e) pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
ADVERTISEMENT
Sementara dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS, pada Pasal 7 disebutkan ASN wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam bernegara, dalam penyelenggaraan Pemerintahan, dalam berorganisasi, dalam bermasyarakat serta terhadap diri sendiri dan sesama ASN.
Pada Pasal 8, dijelaskan etika dalam bernegara di antaranya melaksanakan sepenuhnya Pancasila dan UUD 1945, mengangkat harkat dan martabat bangsa dan negara, menjadi perekat dan pemersatu bangsa dalam NKRI, dan menaati semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melaksanakan tugas.
Sebelumnya, MenPANRB Tjahjo Kumolo menegaskan ASN dilarang menjadi anggota organisasi yang diputuskan pemerintah sebagai organisasi terlarang. ASN juga dilarang terlibat secara langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan organisasi terlarang tersebut.
ADVERTISEMENT
“ASN dilantik dan diambil sumpahnya untuk setia kepada pemerintahan yang sah, Pancasila, dan UUD 1945. Sehingga apabila ASN sebagai anggota aktif organisasi yang dilarang itu dilarang secara prinsip,” kata Tjahjo saat menjadi narasumber dalam Program Breaking News yang disiarkan di Metro TV, Rabu (30/12).
Organisasi terlarang yang dimaksud termasuk PKI, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), dan FPI. Bagi ASN yang terlibat sebagai anggota, mengikuti kegiatan, hingga yang memakai atribut organisasi terlarang akan dikenakan sanksi.
“Indonesia adalah negara hukum. Apa yang menjadi keputusan pemerintah harus diikuti oleh seluruh warga negara, khususnya ASN,” jelasnya.