Asosiasi Mal Minta Akses Kemenkes Mudahkan Pengunjung Unduh Sertifikat Vaksin
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan aturan terbaru dengan mewajibkan pengunjung mal menunjukkan sertifikat vaksin.
ADVERTISEMENT
Aturan ini sudah berlaku sejak PPKM Level 4 diperpanjang mulai 3-9 Agustus lewat Kepgub No. 966 Tahun 2021.
Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI Jakarta, Ellen Hidayat, mengatakan pihaknya baru menerima pengumuman tersebut pada 5 Agustus dan saat ini akan mengikuti aturan secara manual.
“Karena SK Gub no 966/2021 baru kami terima tanggal 5 Agustus 2021, maka saat ini semua mal kami minta mulai mengikuti peraturan tersebut dengan cara manual,” ujar Ellen saat dihubungi kumparan, Jumat (6/8).
Setiap warga yang datang ke mal akan diperiksa secara manual oleh petugas keamanan di setiap pintu masuk. Hal ini masih berpotensi terjadi antrean masuk.
Karena itu, Ellen mengajukan pembuatan QR Code ke Kemenkes agar pengunjung mal nantinya bisa mudah menunjukkan sertifikat vaksin kepada petugas.
“Adapun saat ini semua mal juga sedang proses pengajuan pembuatan QR code ke team IT Kemenkes untuk Pedulilindungi. Dimana bila App- nya lancar maka masyarakat bisa mengunduh sertifikat vaksinasi,” pungkasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini, Mal memang belum diizinkan buka, tapi sejumlah tenant yang berkaitan dengan sektor esensial-kritikal sudah boleh buka dan menerima kunjungan warga.