Atlet Penyandang Disabilitas Peparnas 2021 Harus Sudah Vaksin 2 Dosis
ADVERTISEMENT
Pekan Olahraga Nasional (PON) XX dan Pekan Paralimpiade Nasional (Peparnas ) XVI di Papua segera diselenggarakan pada Oktober dan November 2021.
ADVERTISEMENT
Demi kelancaran pekan olahraga di tengah pandemi COVID-19, Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terus mengupayakan percepatan vaksinasi.
Begitu pula dengan vaksinasi bagi atlet disabilitas pada Peparnas. Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, vaksinasi bagi atlet Peparnas diupayakan dengan bantuan Kementerian Sosial (Kemensos).
“Seluruh atlet disabilitas untuk kontingen Peparnas 2021 diupayakan oleh Kemensos dengan bantuan dukungan dari Kemenkes untuk sudah vaksin tahap kedua, mengingat mereka punya kekhawatiran tertentu terhadap vaksinasi,” ujar Muhadjir dalam konferensi pers, Senin (27/9).
Difabel atau penyandang disabilitas termasuk ke dalam kelompok rentan dan berhak menerima vaksin COVID-19.
Percepatan vaksinasi COVID-19 pada PON XX dan Peparnas XVI ini demi memberikan perlindungan bagi seluruh pihak yang terlibat, serta mencegah penyebaran COVID-19 yang masif di Papua.
ADVERTISEMENT
Progres Vaksinasi di 5 Kabupaten/Kota Lokasi PON dan Peparnas
Dalam kesempatan yang sama, Menkes Budi Gunadi Sadikin mengatakan tengah menggenjot vaksinasi di lima kota/kabupaten, lokasi berlangsungnya pertandingan, yaitu Mimika, Merauke, Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, dan Kabupaten Keerom.
“Proses vaksinasi, di aturan Mendagri diharapkan 60% sudah vaksinasi tahap pertama agar kota itu bisa melakukan pertandingan olahraga,” paparnya.
"Sebagai laporan, kelima kota penyelenggara PON ini jumlah total target vaksinasinya adalah 648.622, sudah vaksin dosis pertama sebesar 406.531. Jadi 62,7%. Vaksin kedua sudah dilakukan di 253.474 orang, atau 39%," urainya.
Pelaksanaan PON XX dan Peparnas XVI tertunda akibat pandemi COVID-19 pada 2020. Pesta olahraga nasional tersebut pun diputuskan untuk dilaksanakan di tahun ini, tentunya dengan berbagai kebijakan pencegahan penularan COVID-19 yang ketat.
ADVERTISEMENT