Atribut Kampanye Akan Dimusnahkan, kecuali Bendera Partai

15 April 2019 13:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas merapihkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada minggu tenang di Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas merapihkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada minggu tenang di Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Bagaimana nasib Alat Peraga Kampanye (APK) yang sangat banyak dan sudah dicopot oleh Satpol PP di masa tenang?
ADVERTISEMENT
Di seluruh kawasan Jakarta APK sudah dicopot dan dikumpulkan di kantor pemerintahan, jelang pencoblosan Rabu (17/4) lusa. Nah, APK yang diturunkan petugas dan bertumpuk itu akan dimusnahkan, kecuali bendera partai politik.
"Iya, dimusnahkan. Kecuali bendera partai," ujar Panitia Pengawas (Panwas) Jakarta Selatan, Salam, saat dihubungi kumparan, Senin (15/4).
Petugas merapihkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada minggu tenang di Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Salam menjelaskan, pemusnahan ini dilakukan mengingat APK capres maupun caleg sudah tak dapat digunakan lagi. Sementara bendera partai masih berkemungkinan digunakan lagi. Sehingga, pihaknya memutuskan bendera partai tak ikut dimusnahkan petugas.
"Karena itu semua kan enggak bisa digunakan lagi. Kecuali bendera partai. Teknisnya akan dibicarakan khusus dengan Kasatpol PP Kota, karena teknisnya tidak diatur dalam UU/Peraturan lainnya," jelasnya.
APK yang dikumpulkan di Kantor Kelurahan Bangka Jakarta Selatan. Foto: Efira Tamara/kumparan
Untuk bendera partai akan disimpan terlebih dahulu di gudang. Nantinya, bagi para parpol yang ingin mengambil kembali bendera miliknya dipersilakan mengambil ke gudang, dengan syarat membawa Berita Acara (BA) untuk pengambilan bendera.
ADVERTISEMENT
"Iya. Disimpan dulu. Lalu dikumpulkan di gudang Pol PP Kota. Boleh diambil kapan pun oleh pengurus parpol tingkat kota dengan dilengkapi Berita Acara (BA)," ujar Salam.
Ia mengakui belum mengetahui persis terkait teknis pemusnahan, apakah dibakar atau dengan cara lainnya. Salam menyebut kini teknis pemusnahan masih dalam pembahasan bersama Satpol PP dan Bawaslu DKI.
"Teknis pemusnahannya yang masih akan dibicarakan. Dibicarakan antara Bawaslu Kota dengan Kasatpol PP kota," ucap dia.
Petugas merapihkan Alat Peraga Kampanye (APK) pada minggu tenang di Jakarta. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, Devi Purnamasari, mengatakan APK yang berhasil dikumpulkan di setiap kelurahan akan dikirim ke gudang milik Satpol PP di Kebayoran Lama atau Cakung. Namun, teknis pemusnahan merupakan kewenangan panwas.
"Nanti kita simpan sampai pelaksaanaan pencoblosan H+5 akan kita kirim ke gudang. Kita Satpol PP punya gudang di Kebayoran Lama. Kalau memang gudang Kebayoran Lama penuh, akan kita kirim ke gudang Cakumg," ujar Devi saat ditemui di Kantor Kelurahan Bangka, Jakarta Selatan, Senin (15/4).
ADVERTISEMENT
Masa tenang Pemilu 2019 telah dimulai pada Minggu (14/4). Hingga hari pencoblosan 17 April 2019, peserta pemilu sudah tak bisa lagi melakukan kampanye, baik terbuka maupun tertutup.