Atur Perpres Bisa Batalkan Perda, RUU Omnibus Law Dinilai Membangkang Putusan MK

18 Februari 2020 14:33 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
M. Isnur dari YLBHI. Foto: Aria Pradana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
M. Isnur dari YLBHI. Foto: Aria Pradana/kumparan
ADVERTISEMENT
RUU Omnibus Law Cipta Kerja terus menuai kontroversi. Terkini, salah satu Pasal di RUU tersebut menyatakan Peraturan Presiden (Perpres) bisa membatalkan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
ADVERTISEMENT
Ketentuan tersebut termuat di RUU Omnibus Law bagian Pemerintah Daerah yang merevisi Pasal 251 UU Pemda. Berikut bunyinya:
(1) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota, yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi dan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dapat dibatalkan.
(2) Perda Provinsi dan peraturan gubernur dan/atau Perda Kabupaten/Kota dan peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan Peraturan Presiden.
Koalisi Masyarakat Sipil Tolak Omnibus Law pun menyoroti pasal tersebut. Salah satu anggota koalisi yang juga Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Muhammad Isnur, mengatakan ketentuan pasal tersebut tak mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Sebab MK dalam putusan perkara Nomor 137/PUU-XIII/2015 menyatakan pengujian atau pembatalan Perda Kabupaten/Kota menjadi ranah Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
"Ini bagian dari membangkang putusan Mahkamah Konstitusi. Itu gambaran dari pembuatan kebijakan mengangkangi hukum, menghina konstitusi, dan contoh praktik negara otoriter," ujar Isnur kepada wartawan di Jakarta, Selasa (18/2).
Menurut Isnur, sebagai negara hukum, pemerintah dalam menyusun RUU Omnibus Law mematuhi putusan MK. Namun Isnur tak melihat hal tersebut di RUU Omnibus Law yang justru menyalahi putusan MK.
"Indonesia adalah negara hukum, kalau kemudian hukum dilewati, prinsip-prinsip konstitusi tidak dihormati, itu gambaran dari otoriter," ucapnya.