Aturan Angkutan Umum: Dipasang Stiker hingga Sopir Harus Negatif Corona

8 Mei 2020 13:32 WIB
comment
6
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sopir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta. Foto:  ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Sopir angkutan kota menunggu penumpang di Terminal Kampung Melayu, Jakarta. Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Ketentuan teknis transportasi umum beroperasi lagi selama larangan mudik, diatur berdasarkan Surat Edaran (SE) masing-masing Ditjen di Kementerian Perhubungan, batal dituangkan dalam SE Menteri Perhubungan.
ADVERTISEMENT
Untuk darat, Dirjen Perhubungan Darat menuangkan dalam SE Nomor SE.9/AJ.201/DRJD/2020 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Transportasi Darat Selama Masa Dilarang Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.
Dikutip Jumat (8/5), aturan itu menyasar 4 pihak yaitu Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, perusahaan angkutan umum, dan penyelenggara pelabuhan penyeberangan.
Inti aturan itu adalah pelaksanaan SE Gugus Tugas soal kriteria warga yang boleh menggunakan transportasi, lalu terminal dan pelabuhan beroperasi 24 jam, pemesanan tiket terminal dilakukan online, hingga penumpang wajib pakai masker.
"Kendaraan bermotor umum yang diperbolehkan untuk beroperasi dilengkapi dengan tanda khusus yang diberikan oleh pejabat pemberi izin," bunyi aturan pada poin perusahaan angkutan umum.
Stiker Khusus AKAP. Foto: Dok. SE Dirjen Hubdar
Masih untuk perusahaan angkutan umum, tiket dijual melalui kantor pusat atau cabang dengan tiket pulang pergi, kecuali rencana perjalanan menerus yang berbeda. Lalu calon penumpang wajib penuhi syarat sesuai SE Gugus Tugas, di antaranya negatif corona.
ADVERTISEMENT
Sementara bagi sopir dan kondektur, wajib punya surat keterangan bebas corona pada periode 14 hari setelah hasil tes keluar. Lalu memakai masker dan sarung tangan saat bertugas.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum selama masa darurat COVID-19 dapat mengangkut barat untuk jenis pelayanan sebagaimana diatur SE Gugus Tugas dengan batas waktu selama 3 bulan.
Berikut isi SE Dirjen Hubdar selengkapnya:
Dalam SE Gugus Tugas, mereka yang boleh menggunakan trasnportasi adalah orang yang bekerja pada lembaga pemerintahan atau swasta yang menyelenggarakan:
a. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19.
b. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum.
c. Pelayanan kesehatan.
d. Pelayanan kebutuhan dasar.
ADVERTISEMENT
e. Pelayanan pendukung layanan dasar.
f. Pelayanan fungsi ekonomi penting.
Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau orang yang keluarga intinya sedang sakit berat atau meninggal dunia.
Lalu, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah, juga diperbolehkan.
--------------------------
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.