Aturan Baru soal PTM dan Balita Dilarang Masuk Mal Segera Terbit di Inmendagri

17 Januari 2022 12:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana mal Kuningan City saat pandemi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana mal Kuningan City saat pandemi. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasus harian COVID-19 di Indonesia saat ini terus mengalami peningkatan setiap hari karena varian Omicron. Untuk menghentikan penyebaran virus corona, pemerintah akan kembali membatasi mobilitas masyarakat di area publik.
ADVERTISEMENT
Nantinya, hanya masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi hingga dosis kedua saja yang dapat beraktivitas di area publik. Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat jumpa pers secara virtual, Minggu (16/1).
Terkait hal itu, Juru bicara Satgas COVID-19, Prof Wiku Adisasmito, belum dapat menjelaskan detail terkait pemberlakuan aturan tersebut. Termasuk soal larangan balita hingga lansia belum divaksin ke mal hingga tempat wisata.
“Nanti detail pengaturan tersebut akan termaktub dalam Inmendagri terbaru. Usulan ini akan dibarengi dengan akselerasi vaksinasi di tiap daerah,” kata Wiku saat dihubungi, Senin (17/1).
Bagaimana dengan sekolah? Tak sedikit orang tua yang khawatir dengan kebijakan wajib Pembelajaran Tatap Muka (PTM) sejak semester awal 2022.
ADVERTISEMENT
Wiku menjelaskan, nantinya dalam Inmendagri terbaru juga akan diatur tentang pembatasan pelaksanaan PTM. Soal wajib tidaknya PTM di tengah lonjakan Omicron juga dikaji.
“Iya termasuk hal tersebut [pengaturan soal sekolah],” pungkasnya.
Siswa mengikuti pelajaran mewarnai saat pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) 100 Persen hari pertama di SLB C Autis Jenjang SMA Kedungkandang, Malang, Jawa Timur. Foto: ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto
Sebelumnya, Menko Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, karena kasus harian COVID-19 di Indonesia mulai naik, pemerintah memutuskan kembali menerapkan pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat. Termasuk aktivitas di tempat publik.
"Persyaratan masuk ke tempat publik akan diperketat, hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," kata Luhut dalam konferensi pers.
"Saya ulangi hanya yang sudah vaksinasi dua kali dapat beraktivitas di tempat publik," tambahnya.
Hal tersebut dilakukan karena masih ada jutaan penduduk RI belum divaksin dua kali khususnya di Jawa dan Bali. Luhut meminta mereka segera vaksin.
ADVERTISEMENT
"Teman-teman yang masih ada berapa juta orang belum vaksinasi dua kali di Jawa-Bali supaya segera melakukan ini. Selain itu, pemerintah juga akan mendorong terus vaksinasi dosis kedua untuk umum dan lansia terutama di provinsi kabupaten kota yang belum mencapai 70 persen," ujar Luhut.