Aturan Lengkap Kegiatan Anak di Bawah 12 Tahun Selama PPKM Level 3

21 September 2021 10:36 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ayah dan anak di tengah pandemi Corona Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ayah dan anak di tengah pandemi Corona Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Menko Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Jawa-Bali telah resmi mengumumkan perpanjangan penerapan PPKM Level 3 selama 2 pekan sejak 21 September sampai 4 Oktober 2021. Dalam perpanjangan ini, terdapat penyesuaian aturan yang diterapkan khusus pada anak usia di bawah 12 tahun.
ADVERTISEMENT
Apa saja? Berikut daftarnya:
1. Di beberapa kota boleh masuk mal
Aturan pertama yakni mengenai kunjungan ke pusat perbelanjaan. Jika semula anak di bawah 12 tahun dilarang untuk mengunjungi pusat perbelanjaan atau mal, kini sudah diperbolehkan. Hanya saja, aturan ini terbatas di sejumlah wilayah seperti Bandung dan Jakarta dengan status uji coba dan wajib diawasi orang tua.
“Akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan/mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, DIY dan Surabaya,” jelas Luhut saat konferensi pers, Senin (20/9).
2. Boleh masuk hotel
Selain itu, anak usia di bawah 12 tahun juga diperbolehkan mengunjungi hotel. Akan tetapi wajib menyertakan hasil negatif Antigen (H-1) atau PCR (H-2).
ADVERTISEMENT
3. Masih Dilarang ke Tempat Wisata
Aturan selanjutnya yakni mengenai tempat wisata. Saat ini pemerintah tengah menerapkan uji coba protokol kesehatan untuk sejumlah tepat wisata yang telah ditentukan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Namun seperti yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 43 Tahun 2021 bahwa anak di bawah 12 tahun dilarang untuk memasuki tempat wisata tersebut.
4. Belum Boleh ke Bioskop
Begitu pula dengan bioskop dan fasilitas umum lain seperti taman yang kini juga sudah dibuka. Anak di bawah 12 tahun juga tak diperbolehkan masuk.
Hingga saat ini, belum ada vaksin COVID-19 yang diizinkan untuk diberikan kepada anak usia di bawah 12 tahun. Maka dari itu, aturan kegiatan bagi anak menjadi lebih ekstra lantaran untuk menghindari risiko terinfeksi corona.
ADVERTISEMENT
5. Dilarang Naik Pesawat
Hal ini disampaikan jubir Satgas COVID-19 Ptof Wiku Adisasmito.
"Sejauh ini masih tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dalam negeri sesuai SE Satgas No. 17 Tahun 2021," kata Wiku kepada kumparan, Selasa (21/9).
Sebelumnya, Satgas COVID-19 memang telah menerbitkan Surat Edar Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada 11 Agustus lalu. Itu artinya, aturan tersebut hingga saat ini masih berlaku. Sehingga, anak usia di bawah 12 tahun belum bisa menumpangi pesawat.