Aturan Mal dan Pasar Buka Saat PSBB: Maksimal Pengunjung 50%

13 September 2020 17:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panduan jarak fisik pada sekalator di Pondok Indah Mal, Jakarta, Senin (15/6). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Panduan jarak fisik pada sekalator di Pondok Indah Mal, Jakarta, Senin (15/6). Foto: Aprillio Akbar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
PSBB ketat mulai diberlakukan oleh Pemprov DKI Jakarta terhitung mulai Senin, 14 September besok. Sejumlah aturan pembatasan pun ditetapkan pihak Pemprov untuk memastikan penularan tak semakin meningkat di kawasan ibu kota.
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengambil langkah salah satunya untuk tetap membuka mal dan pusat perbelanjaan. Selain menerapkan pembatasan kapasitas untuk menekan angka penularan, Anies juga menyebut pembukaan juga dimaksudkan untuk memudahkan masyarakat memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.
Tulisan 'Welcome Back' di Senayan City, Jakarta. Foto: Ajeng Dinar Ulfiana/REUTERS
"Pasar dan pusat perbelanjaan dapat beroperasi, dengan menetapkan batasan kapasitas paling banyak 50% pengunjung yang berada dalam lokasi yang bersamaan," ujar Anies dalam konferensi pers yang digelar secara virtual di Balai Kota, Jakarta, Minggu (13/9).
Kisi-kisi Pelaksanaan PSBB di Jakarta. Foto: Pemprov DKI Jakarta
Tidak hanya mal, pasar yang disebut sebagai salah satu pusat penularan pun masih tetap dibuka operasinya. Hal itu sejalan dengan sikap disiplin yang ditunjukkan para pedagang selama berada di lokasi pasar. Sehingga angka penularan di kawasan pasar berhasil ditekan.
ADVERTISEMENT
"Dalam masa tiga bulan ini, pasar Alhamdulillah telah menjadi tempat di mana kedisiplinan untuk pengawasan terjadi antar para pedagang. Tindakan kita untuk menutup pasar bila ditemukan kasus positif telah membuat para pedagang bersama-sama menegakkan kedisiplinan untuk menghindari pasar-nya ditutup," ucap Anies.
Warga berjalan di salah satu lorong kios-kios Pasar Blok A Tanah Abang, Jakarta, Selasa (30/6). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Meski begitu, Anies menyatakan pihaknya juga telah menyiapkan rencana untuk mengantisipasi kejadian penularan. Penutupan operasi pasar hingga mal, dipilih Anies untuk dilakukannya bila ditemukan kasus positif di kedua lokasi tersebut pada masa PSBB diberlakukan.
"Bila di pasar pusat perbelanjaan ditemukan kasus positif, maka bukan saja penyewa di lantai tertentu maka gedung ditutup dalam waktu 3 hari operasi," kata Anies.