Aturan Perizinan Investasi Online Digugat ke MA

4 September 2019 19:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Bendera Merah Putih berkibar di Gedung MA Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Baru sekitar 1 tahun terbit, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) digugat ke Mahkamah Agung (MA).
ADVERTISEMENT
Pihak yang menggugat yakni sejumlah LSM seperti Walhi, ICEL, YLBHI, Sawit Watch, serta Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI). Mereka yang menamakan diri sebagai Koalisi Tolak Perizinan Ngawur mendaftarkan gugatan itu pada Rabu (4/9).
"Jadi per siang ini sebenarnya kita sudah resmi mendaftarkan permohonan uji materil kita melawan PP Nomor 24 tahun 2018 yang bisa dikatakan PP OSS," ujar Deputi Direktur bidang Pengembangan Program ICEL, Raynaldo Sembiring, dalam konferensi pers di Kantor Walhi, Jakarta Selatan, Rabu (4/9.)
Raynaldo menyebut, dasar permohonan uji materi lantaran PP yang dibuat untuk mempermudah perizinan itu dinilai mengesampingkan beberapa poin perlindungan lingkungan salah satunya izin analisis dampak lingkungan hidup (Amdal).
Sebab dengan OSS, investor bisa mendapatkan izin operasional dan izin komersial terlebih dahulu. Sedangkan izin Amdal bisa diselesaikan secara bertahap setelah Nomor Induk Berusaha (NIB) terbit.
ADVERTISEMENT
"PP OSS secara nyata meminggirkan pentingnya Amdal, analisis risiko lingkungan, izin, pengawasan dan penegakan hukum," ujarnya.
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Padahal menurutnya, Amdal termasuk komponen penting dalam mendirikan usaha serta memberikan kepastian hukum.
"Perlu digarisbawahi bahwa Amdal, izin lingkungan itu bukan penghambat investasi. Justru dia hadir untuk menepis investor atau perusahaan yang tidak punya rekam jejak yang bagus," tuturnya.
"Ini sebenarnya logika yang selama ini tidak pernah muncul dari pemerintah. Seolah menganggap Amdal dan izin lingkungan sebagai penghambat investasi," tambahnya.
Raynaldo menambahkan, awal permohonan ini terjadi karena tidak adanya sikap tegas dari pemerintah untuk merevisi PP tersebut.
"Kita pikir kita tunggu pemerintah untuk memberikan respons itu untuk memperbaiki itu sendiri. Ternyata sudah hampir 1 tahun 6 bulan tidak ada respons sama sekali," katanya.
ADVERTISEMENT
Terlebih menurut Raynaldo, PP tersebut juga bertentangan dengan beberapa UU yakni: