Aturan PPKM di Bali: Perluas Cakupan Daerah, Mal Tutup Pukul 21.00 WITA, WFH 50%
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan akan memperluas penerapan PPKM termasuk ke wilayah Gianyar, Klungkung dan Tabanan. Ia menyebut daerah-daerah ini masuk ke dalam jalur wisata, sehingga interaksi masyarakat dan wisatawannya cukup tinggi.
"Kami tambah satu jalur sebagai kawasan pariwisata. Badung, Denpasar, Klungkung, Gianyar, dan Tabanan sebagai satu wilayah yang perbatasan yang interaksi masyarakatnya cukup tinggi karena aktivitas pariwisata," kata Koster dalam diskusi Implementasi PPKM Jawa-Bali di YouTube BNPB, Jumat (8/1).
Aturan PPKM dari pemerintah pusat juga akan menyesuaikan dengan kondisi di Pulau Dewata tersebut. Salah satunya adalah pembatasan waktu operasional mal hingga restoran, dari sebelumnya pukul 17.00 WITA menjadi pukul 21.00 WITA.
Sementara pembatasan waktu operasional yang ditetapkan pemerintah pusat adalah pukul 19.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Koster beralasan, pertimbangan tutup pukul 21.00 WITA untuk memberi kesempatan bagi pekerja berbelanja dan membantu perekonomian tetap berjalan.
"Jam malamnya, untuk mal, pasar dan restoran itu dibatasi sampai pukul 19.00. Kami jadikan batas maksimum itu pukul 21.00. Karena kalau pukul 19.00 kan orang baru keluar dari kantor, terus belum sempat ngapa-ngapain jadi enggak bisa. Jadi restoran di Bali bisa mati," jelas dia.
Selain itu, aturan lain yang disesuaikan adalah soal ketentuan work from home (WFH) sebanyak 75 persen dari kapasitas. Untuk Provinsi Bali, Koster mengizinkan batas maksimal pegawai yang bekerja di kantor sebanyak 50 persen.
"Kami untuk di kantor 50:50 persen. Tapi untuk layanan RS dan pelayanan umum itu 75 persen. Layanan dasar agar tidak terganggu layanannya," tutup Koster.
ADVERTISEMENT
Pemberlakuan PPKM ini diterapkan di wilayah Jawa dan Bali, menyusul masih tingginya penularan COVID-19. PPKM akan berlaku mulai 11 hingga 25 Januari 2021.