Aturan Terbaru Sistem Kerja ASN di Masa COVID-19: PPKM Level 1 WFO 75%

22 Oktober 2021 20:43 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
KemenPAN-RB mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan sistem kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di masa pandemi COVID-19. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2021 yang dikeluarkan oleh KemenPAN-RB pada Jumat (22/10).
ADVERTISEMENT
SE tersebut mengubah aturan sebelumnya di dalam SE Nomor 23 Tahun 2021 tentang sistem kerja ASN di masa pandemi COVID-19. Perubahan ada pada lampiran aturan sistem kerja, untuk ASN di wilayah Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali.
Namun demikian, di luar perubahan aturan sistem kerja, SE nomor 23 tetap dianggap berlaku dan satu kesatuan dengan SE baru ini.
"Surat edaran menteri PANRB Nomor 23 tahun 2021 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi corona virus disease 2019 tetap berlaku dan merupakan satu kesatuan dengan surat edaran ini," demikian tertuang dalam SE 24 tahun 2021 yang ditandatangani MenPAN-RB Tjahjo Kumolo.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo. Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Dalam SE terbaru ini, diatur mengenai kapasitas kerja ASN di kantor. Berikut daftarnya:
ADVERTISEMENT
Sektor non esensial
Layanan pemerintahan sektor non esensial, di wilayah Jawa-Bali, untuk daerah dengan PPKM level 4 pegawai ASN WFH 100%; level 3 WFO 25% bagi yang telah divaksin; level 2 WFO 50% bagi yang telah divaksin; dan level 1 WFO 75% bagi yang telah divaksin.
Lalu untuk wilayah luar Jawa-Bali, bagi daerah PPKM level 4 25% WFO diprioritaskan bagi yang sudah vaksin; level 3 50% WFO diprioritaskan bagi yang sudah vaksin; dan level 2 serta level 1 di zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50% WFO bagi yang sudah vaksin. Untuk zona merah di level 1 dan 2, WFO hanya untuk 25% yang sudah divaksin.
Sektor esensial
Layanan pemerintah sektor esensial di Jawa-Bali, untuk daerah PPKM Level 4 dan 3 maksimal 50% WFO; level 2 75% WFO; dan level 1 100% WFO.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk luar Jawa-Bali, untuk daerah PPKM Level 4 50% WFO; Level 3 100% WFO.
Sektor Kritikal
Layanan pemerintah sektor kritikal di Jawa-Bali, untuk daerah PPKM dengan semua level 100% WFO. Begitu juga untuk daerah di luar Jawa-Bali.
Berikut aturan lengkapnya: