Audiensi Warga Kampung Bayam dengan Jakpro di Walkot Jakut Mandek

19 Januari 2024 19:04 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Kampung Bayam usai audiensi di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (19/1/2024). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga Kampung Bayam usai audiensi di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (19/1/2024). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Warga Kampung Bayam yang tergabung dalam Kelompok Tani Kampung Bayam, menggelar audiensi bersama perwakilan Jakpro di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (19/1) siang. Namun tidak ada kesepakatan yang lahir dari pertemuan tersebut.
ADVERTISEMENT
Audiensi digelar terkait tuntutan Kelompok Tani Kampung Bayam yang meminta hunian di Kampung Susun Bayam yang berada di kawasan Jakarta International Stadium (JIS). Permintaan ini menurut warga sesuai kesepakatan sebelum pembangunan JIS dilakukan.
"Hasil audiensi ini memblunder, ya, tidak ada keberpihakan pada masyarakat. Intinya Pj Gubernur, Jakpro itu bukan mencari solusi buat rakyat, bahwa ingin mempenjarakan sebenarnya," kata Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam Muhammad Furqon usai audiensi.
Kuasa hukum warga Kelompok Tani kampung Bayam, Ismar Safrudin (kiri) dan Ketua Kelompok Tani Kampung Bayam, Muhammad Furqon, usai audiensi di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (19/1/2024). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Furqon dan warga lainnya merupakan orang-orang yang memilih tinggal di dalam Kampung Susun Bayam meski belum diizinkan Jakpro. Mereka tinggal di sana tanpa ada sarana air dan listrik.
Tindakan mereka lalu dilaporkan Jakpro ke Polres Metro Jakarta Utara atas tuduhan penyerobotan lahan. Menurut Furqon, ia dan warga lainnya tidak melanggar hukum, sebab unit di Kampung Susun Bayam memang milik mereka.
ADVERTISEMENT
"1 Tahun 2 bulan kami dibiarkan dan ditelantarkan. Mereka harus melihat bahwa sahnya dibanding kita memasuki pekarangan, pekarangan ini adalah hak kita sebagai masyarakat yang telah dituntaskan oleh gubernur sebelumnya yang seharusnya ini menjadi haknya warga," ujar Furqon.
Dalam audiensi warga masih meminta Jakpro memberikan unit di Kampung Susun Bayam sebagai tempat tinggal. Namun, menurut kuasa hukum warga, Ismar Safrudin, Jakpro tidak memberikan solusi. BUMD itu masih dengan opsi menawarkan relokasi warga ke tempat lain.
"Gak ada. Dari dulu itu terus minta kita direlokasi," kata Ismar.
Kuasa hukum warga Kelompok Tani kampung Bayam, Ismar Safrudin, usai audiensi di kantor Wali Kota Jakarta Utara, Jumat (19/1/2024). Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan
Warga eks Kampung Susun Bayam sempat ditawarkan untuk menghuni Rusun Nagrak. Tapi mereka menolak.
"Bukan alasan lagi karena itu Kampung Susun Bayam itu yang di samping JIS itu peruntukan buat kami. Kalau kami dipindahkan ke Nagrak peruntukannya buat siapa?" kata Furqon mewakili warga yang lain.
ADVERTISEMENT

Tempuh Jalur Hukum

Warga berjalan melintas di dalam Kampung Susun Bayam, Jakarta Utara, Kamis (7/12/2023). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Ismar menyebut pihaknya akan menempuh jalur hukum bila memang Jakpro tidak mau memberikan hak warga tersebut.
"Saya dari PH (penasihat hukum) akan ambil langkah-langkah hukum. Kita sudah capek juga menunggu niat baik dalam hal ini Jakpro atau Pemprov DKI. Dari pertemuan tadi tidak ada yang bantah ada kesepakatan, mereka-mereka yang para warga dari awal itu memang sudah diikutkan dalam proses pembangunan ini. Mereka mau pindah karena ada perjanjian," kata Ismar.
Perjanjian-perjanjian itu akan mereka bawa untuk melakukan gugatan. Mereka juga akan meminta perlindungan hukum.
"Ya, sekarang ini sementara kita akan minta perlindungan hukum ke Kapolri dan Menko Polhukam kita tunggu waktu untuk audiensi. Dan Komnas HAM," uajr Ismar.
ADVERTISEMENT
"Dalam waktu dekat juga kita akan lakukan gugatan perbuatan melawan hukum dan TUN," tambahnya.
Tanggapan Jakpro
Jakpro menegaskan, Kampung Susun Bayam di kawasan Jakarta Internasional Stadium (JIS) merupakan Hunian Pekerja Pendukung Operasional (HPPO).
Keputusan ini merupakan bagian dari proses penataan Kawasan Olahraga Terpadu yang terletak di Jakarta Utara.
Jakpro mengatakan, pihaknya sudah memberikan kompensasi dan alternatif rusun lain pada warga eks Kampung Bayam, yang masih memaksa tinggal di Kampung Susun Bayam. Rusun alternatif tersebut berada di Rusun Nagrak dan Rusun Pluit.
"PT Jakpro bersama seluruh stakeholders terkait melakukan mitigasi risiko serta pemetaan opsi terbaik bagi seluruh pihak yang terlibat. Sebagai BUMD DKI Jakarta yang melakukan pembangunan di atas lahan milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Jakpro senantiasa menaati peraturan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," jelas Jakpro dalam keterangannya dikutip Jumat (19/1).
ADVERTISEMENT
Jakpro menerangkan, dari sisi hukum pihaknya telah menyelesaikan kewajibannya yang diberikan oleh Pemprov DKI, sesuai dengan Undang-undang yang mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 tahun 2018.
"Yakni seluruh masyarakat Kampung Bayam sejumlah 642 Kepala Keluarga (KK) ini sudah mendapatkan biaya kompensasi atas penggantian hunian mereka di Kampung Bayam, biaya permukiman kembali melalui program Resettlement Action Plan (RAP) yang berlangsung cukup panjang tahapan prosesnya, yaitu dimulai pada akhir tahun 2019 hingga pertengahan tahun 2021," terang Jakpro.