Auditor BPK Rochmadi Disebut Pernah Terima Jam Rolex dari Pengusaha

2 Februari 2018 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ali Sadli, Auditor BPK (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ali Sadli, Auditor BPK (Foto: Intan Alfitry Novian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli mengaku pernah memberikan jam tangan Rolex kepada atasannya, Rochmadi Saptogiri. Jam tangan senilai ratusan juta rupiah itu berasal dari Direktur PT Ragta Dea Advertising, Apriyadi Malik alias Yaya.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut diakui oleh Ali pada saat dia menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta. Ali merupakan perantara yang memberikan jam tangan dari Yaya kepada Rochmadi.
Menurut Ali, Yaya memberikan jam itu karena sedang mendapat rezeki. "(Dia berkata) 'ini buat bagi-bagi rezeki saja Bang Ali', gitu katanya, Pak. Enggak apa-apa, dia bilang, karena koleksi banyak jam," kata Ali dalam keterangannya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Jumat (2/2).
Ali menyebut bahwa Rochmadi sempat mengembalikan jam tangan tersebut. Namun hal tersebut karena Rochmadi menilai jam tangan itu terlalu besar saat dipakai di tangannya.
"Ini jam mahal, Li. Terus rante-nya kegedean, ganti dulu ke Pak Yaya, saya pulangin," ujar Ali menirukan ucapan Rochmadi saat mengembalikan jam tersebut.
Rochmadi Saptogiri (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Rochmadi Saptogiri (Foto: ANTARA/Puspa Perwitasari)
Hakim Ibnu Basuki Widodo sempat mengkonfirmasi soal hubungan antara Yaya dengan Rochmadi yang menjadi dasar pemberian jam tangan itu.
ADVERTISEMENT
"Wah saya kurang paham juga. Dia pengusaha, Yang Mulia," ujar Ali.
"Pengusaha apa?" tanya hakim.
"Kalau enggak salah, di bidang Billboard. Jadi dia pasang-pasang iklan," jawab Ali.
"Pernahkah Yaya dipake penyedia jasa oleh BPK?" ujar hakim
"Setahu saya, belum pernah," Jawab Ali.
"Kok sering ke tempat Saudara?" tanya hakim.
"Itu kawan saya juga, teman Rochmadi juga. Dia kantornya di dekat kantor saya, dia juga ada teman lain di BPK," imbuh Ali.
"Atau titipan Yaya itu menyampaikan titipan jam dari Kemendes?" tanya hakim.
"Demi Allah enggak ada itu," ucap Ali.
Ali lantas menduga pemberian itu dilakukan Yaya agar nantinya Rochmadi bisa membantu bila sewaktu-waktu dibutuhkan. Namun kemudian hal tersebut tetap mengundang tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Jadi apa itu, ada yang terlepas di sini?" tegas hakim.
"Ini perkiraan saya, saya juga temen deket dia, dia juga pengusaha, dia juga ingin usahanya ke depan maju. Kalau nanti kebetulan bersinggungan dengan dia, dia bisa minta bantuan. Jadi sifatnya bukan hanya pada saat itu saja, tapi ke depan," papar Ali.
"Atau dia (Yaya) pernah mengatakan supaya Saudara diangkat ke jabatan lebih tinggi terkait jam itu?" tanya hakim lagi.
"Itu pembicaraan dia dengan Pak Rochmadi, saya enggak paham, Pak. Saya dulu pernah dikasih rekaman dia dengan pimpinan, itu becanda menurut Pak Yaya itu," kata Ali.
Sebelumnya, Rochmadi ketika bersaksi untuk Ali, pada Senin (22/1), mengakui bahwa dia diberi jam Rolex oleh Ali.
Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli Auditor BPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rochmadi Sapto Giri dan Ali Sadli Auditor BPK. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
Rochmadi dan Ali merupakan terdakwa penerima suap dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Suap yang diberikan kepada Ali diduga agar Kemendes mendapat status wajar tanpa pengecualian (WTP) pada laporan keuangan tahun 2016.
ADVERTISEMENT
Ali Sadli didakwa menerima suap sebesar Rp 240 juta. Dia juga didakwa menerima gratifikasi Rp 10,5 miliar, 80 ribu dolar AS, serta didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang selama ia menjabat sebagai auditor BPK dalam kurun 2014-2017.
Selain itu, Ali Sadli juga diduga menerima gratifikasi berupa sebuah 1 unit mobil Mini Cooper dari Tipe S F57 Cabrio A/T Merah tahun 2016.
Penerimaan gratifikasi tersebut terjadi dalam kurun waktu 2014-2017. Saat itu, Sadli juga merangkap sebagai Pelaksana Tugas Kepala Auditorat III.B pada Auditorat Utama Keuangan Negara III BPK sejak Desember 2016 hingga 2017.
Jaksa menduga, uang Rp 10,5 miliar dan 80 dolar AS itu digunakan Sadli untuk membeli beberapa bidang tanah dan kendaraan mobil dan motor. Sehingga, Ali juga didakwa dalam Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang.
ADVERTISEMENT