Auditor BPK Rochmadi Saptogiri Dituntut 15 Tahun Penjara

12 Februari 2018 18:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang tuntutan Rochmadi Saptogiri. (Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang tuntutan Rochmadi Saptogiri. (Foto: Aprilandika Hendra Pratama/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penuntut Umum KPK menuntut Auditor BPK Rochmadi Saptogiri dipidana 15 tahun penjara. Selain itu, Rochmadi juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.
ADVERTISEMENT
Rochmadi dinilai terbukti menerima suap terkait opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Selain itu, dia juga dinilai terbukti menerima gratifikasi dan pencucian uang.
"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang memeriksa perkara ini memutuskan dan menyatakan terdakwa Rochmadi Saptogiri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama dan berlanjut," ujar jaksa Haerudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/2).
"(Menuntut majelis hakim) menjatuhkan pidana 15 tahun penjara," imbuh jaksa Haerudin.
Selain itu jaksa pun meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk mengganti uang pengganti sejumlah Rp 200 juta terkait tindak pidana yang telah dilakukan terdakwa. Jika dalam tempo satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dia tidak bisa membayar, maka akan digantikan dengan hukuman penjara selama 1 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Rochmadi Saptogiri dinilai terbukti melanggar pasal berlapis yang didakwakan kepadanya. Yakni Pasal 12 huruf a Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama, Pasal 12 huruf B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kedua, dan Pasal 3 serta Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Atas tuntutan tersebut, Rochmadi dan kuasa hukumnya untuk mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya. "Kami berkeputusan kami akan mengajukan pledoi atau pembelaan yang kami siapkan dan saudara terdakwa siapkan secara pribadi pada 21 Februari," ujar kuasa hukum.