Australia Hibahkan 19 Alat Sidang Online Portable untuk MA

1 Juli 2020 12:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Set alat agar peradilan pidana bisa digelar secara online di tengah pandemi.  Foto: Dok Humas PN Jakarta Utara.
zoom-in-whitePerbesar
Set alat agar peradilan pidana bisa digelar secara online di tengah pandemi. Foto: Dok Humas PN Jakarta Utara.
ADVERTISEMENT
Mahkamah Agung (MA) mendapat bantuan hibah sejumlah peralatan sidang dari Departemen Dalam Negeri Australia. Peralatan itu dapat digunakan untuk menggelar persidangan secara online selama masa pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menyebut ada 19 set peralatan yang disumbangkan pihak Australia. Nilainya mencapai Rp 1 miliar.
"Bantuan pihak Australia berupa 19 perangkat alat seharga Rp 1 miliar dan harga tiap 1 perangkat portabel yang mudah dipindahkan seharga sekitar Rp 52 juta," kata Abdullah kepada wartawan, Rabu (1/7).
Ia menambahkan, sebenarnya semua pengadilan sudah menyelenggarakan persidangan elektronik berdasarkan Perma Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019.
Semua perkara perdata sudah digelar daring sejak 2019. Lalu sejak April 2020, semua pengadilan sudah menggelar sidang secara teleconference.
"Mahkamah Agung sudah memberikan anggaran kepada seluruh pengadilan berbasis elektronik tahun 2020 sebesar Rp 275.432.500.000. Tahun 2021, MA menganggarkan Rp 352.147.500.000," ungkap Abdullah.
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Kamar Pengembangan Keadilan MA Hakim Agung Takdir Rahmadi menambahkan bahwa kerja sama MA dan Australian ini merupakan bentuk kemitraan dalam mempercepat audiensi digital. Menurut dia, MA juga berencana membentuk Satuan Tugas Uji Coba Online.
"Integrasi uji coba online ke dalam sistem pengadilan Indonesia tidak hanya dapat membawa keuntungan efisiensi, tetapi juga dapat membantu sistem untuk mengatasi gangguan di masa depan dan untuk meningkatkan transparansi dan akses ke keadilan dalam kasus pidana," ujar dia.
Set alat agar peradilan pidana bisa digelar secara online di tengah pandemi. Foto: Dok Humas PN Jakarta Utara.
Bantuan dari Australian tersebut merupakan bagian dari proyek percontohan untuk mencoba penggunaan teknologi ruang sidang seluler di sejumlah pengadilan. Salah satu pengadilan yang mendapat set peralatan sidang online ialah Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Humas PN Jakarta Utara, Djuyamto, mengatakan ada empat set unit yang diterima. Satu set unit terdiri dari kamera, layar monitor, audio video. Alat ini akan mulai diujicoba pekan depan.
ADVERTISEMENT
"Mulai Senin tanggal 6 Juli, sekarang staf IT kami sedang persiapan untuk uji coba," kata dia.
"Peralatan ini sangat bermanfaat, namun demikian semestinya di Lapas juga perlu disediakan peralatan yang menunjang, agar tidak lagi ada gangguan signal atau jaringan, ditambah ditingkatkannya koordinasi antara petugas kejaksaan dan petugas lapas dalam menyiapkan terdakwa yang akan diperiksa," sambungnya.
Logo Mahkamah Agung Foto: Widodo S Jusuf/Antara
Teknologi ini bisa digunakan mobile atau dapat dipindahkan dari satu ruang sidang ke ruang sidang lainnya. Sehingga memberikan fleksibilitas yang diperlukan dalam melakukan persidangan secara online.
“Teknologi ini akan meningkatkan kapasitas pengadilan Indonesia untuk terus mendengarkan pengadilan terorisme dan kejahatan transnasional yang penting, meskipun ada gangguan yang disebabkan oleh COVID-19,” ujar Duta Besar Australia untuk Indonesia, Gary Quinlan.
ADVERTISEMENT
“Program percontohan ini akan memberikan pilihan untuk masa depan yang sedang dipertimbangkan oleh Mahkamah Agung untuk memperluas penggunaan teknologi seluler di ruang pengadilan di seluruh Indonesia," imbuhnya.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona).
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.