Awal Mula Terbongkar Pungli Rp 3,8 M di Unud: Isu Biaya Kuliah Mahal

16 Februari 2023 17:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Maret 2023 12:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Universitas Udayana, Bali. Foto: unud.ac.id
zoom-in-whitePerbesar
Universitas Udayana, Bali. Foto: unud.ac.id
ADVERTISEMENT
Universitas Udayana (Unud) dijerat kasus pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI). 320 mahasiswa jadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp 3,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Kasus ini terbongkar karena adanya laporan atas dugaan tindak pidana korupsi yang diterima oleh Kejaksaan Tinggi Bali. Selain itu, biaya kuliah di Unud selangit menjadi perbincangan masyarakat tahun 2022 lalu.
"Yang jelas sama penanganan dengan tindak pidana korupsi lain ada pelaporan dari anggota masyarakat. Selain itu juga kita mendengar bahwa biaya pendidikan dan perkuliahan di Unud ini lumayan tinggi atau mahal," kata Kepala Seksi Penerangan Umum Kejati Bali, Luga A. Hargianto saat dihubungi, Kamis (16/2).
Luga tak bisa membeberkan identitas pelapor dan waktu pelaporan. Kejati mulai turun tangan menyelidiki dugaan korupsi di Unud pada 24 Oktober 2022.
"Sesuai dengan dasar itu dilakukan penyelidikan untuk mengetahui apakah benar ada tindak pidana korupsi di situ," katanya.
ADVERTISEMENT
Luga tak tak membeberkan nilai biaya kuliah yang dianggap mahal oleh masyarakat.
Dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Tahun Akademik 2022/2023, nilai terendah Rp 6 juta.
Dana SPI ini untuk program studi fisioterapi, fakultas pertanian, fakultas peternakan, dan fakultas teknologi pertanian. Sedangkan, nilai tertinggi senilai Rp 1,2 miliar untuk program studi kedokteran.
Kejati Bali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan korupsi di Unud. Kejati menilai ada indikasi korupsi dana SPI dari hasil pemeriksaan pegawai hingga mahasiswa.
Kejati Bali menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah IKB dan IMY merupakan tersangka korupsi penyalahgunaan dana SPI mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2020/2021 Universitas Udayana. Sedangkan, NPS menjadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI tahun akademik 2018/2019 sampai dengan 2022/2023.
ADVERTISEMENT
Para tersangka diduga melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang R.I. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.