Awas Modus Kejahatan via MiChat: Ajak Kencan, Bertemu, Lalu Dirampok

14 Juli 2021 15:14 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/7). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/7). Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Hati-hati apabila ada orang tak dikenal mengajak berbisnis. Baru-baru ini polisi menangkap komplotan pencuri dengan modus menawari bisnis kopi.
ADVERTISEMENT
Kopi tersebut ternyata sudah dicampur obat bius. Ketika korban meminumnya, ia langsung tak sadarkan diri. Komplotan ini kemudian menggasak harta benda korban termasuk membawa lari mobilnya.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, ada dua pelaku utama berinisial M dan E yang ditangkap. Keduanya merupakan wanita.
Menurut Azis, pelaku mengincar korbannya melalui aplikasi MiChat. Selain menawarkan bisnis kopi, mereka juga mengiming-imingi janjian kencan.
"Dari medsos MiChat tersebut dia menawarkan atau mencari target dengan iming-iming pertama tentu janjian kencan dan juga sebagian dijanjikan untuk bisnis kopi," kata Azis saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/7).
Setelah mendapat target, komplotan ini mengatur siasat untuk memesankan hotel.
Jumpa pers kasus pencurian dengan pemberatan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (14/7). Foto: Dok. Istimewa
"Setelah mendapatkan target melalui MiChat kemudian dilanjutkan dengan japri hubungan personal yaitu nomor WA pribadi. Dari situ kemudian muncul janjian dan kemudian bertemu di suatu lokasi tertutup biasanya di losmen maupun di hotel, kadang dipesankan oleh korban maupun dipesankan oleh pelaku," ujar Azis.
ADVERTISEMENT
"Setelah bertemu dengan korban di satu tempat khususnya kamar hotel kemudian berbicara sedikit kemudian ditawari oleh pelaku kopi, ternyata kopi tersebut berisi obat bius. Setelah meminum kopi tersebut, maka korban pingsan," sambungnya.
Saat korban tak sadarkan diri, komplotan ini lalu menggasak harta benda korban, termasuk mobil. Azis menyebut, barang hasil curian itu lalu dijual dan ada juga yang digadaikan.
Selain menangkap 2 pelaku utama, polisi juga menangkap tiga pelaku lain yang turut membantu menjual barang-barang curian ini.
Mereka kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
"Pasal yang dikenakan Pasal 363 KUHP, yaitu pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," jelas Azis.