Awasi Anggaran Penanganan Corona, KPK Bentuk Satgas Khusus

29 April 2020 12:44 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (29/4). Foto: Youtube/DPR RI
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (29/4). Foto: Youtube/DPR RI
ADVERTISEMENT
KPK membentuk Satuan Tugas Khusus dalam mengawasi anggaran penanganan virus corona. Satgas itu terdiri dari anggota Kedeputian Pencegahan hingga Penindakan.
ADVERTISEMENT
"Kami gabung Satgas pencegahan dan penindakan supaya tidak terjadi korupsi sekaligus menindak tegas," kata Ketua KPK Komjen Firli Bahuri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Rabu (29/4).
Bahkan, KPK menempatkan 5 pegawainya secara khusus di Gugus Tugas Penanganan COVID-19. Guna melakukan pendampingan agar tidak terjadi korupsi.
Ilustrasi kasus KPK Foto: Basith Subastian/kumparan
Firli menjelaskan, pengawasan sangat penting dilakukan sebab anggaran penanganan corona jumlahnya sangat besar.
KPK mencatat, total ada anggaran sekitar Rp 405 triliun dari APBN yang digelontorkan untuk menangani corona. Termasuk di dalamnya untuk bidang kesehatan Rp 75 triliun dan social safety net Rp 110 triliun.
"Itu yang jadi perhatian kami karena menyangkut hajat dan hak orang banyak," kata Firli.
ADVERTISEMENT
Tak hanya dari APBN, anggaran yang dikucurkan Pemerintah Daerah pun sangat besar. KPK mencatat nilai APBD untuk penanganan corona mencapai Rp 56,57 triliun. Kerawanan muncul karena sejumlah daerah juga akan menggelar pilkada.
Menurut Firli, hal ini yang sangat penting diawasi agar tak terjadi penyimpangan. Pengawasan dilakukan dari mulai penggunaan hingga penyaluran.
"Sejak awal kami sudah melakukan pengawalan," ujar mantan Kapolda Sumatera Selatan itu.
Firli pun mengingatkan siapa pun yang korupsi dalam kondisi bencana, ancaman maksimalnya ialah hukuman mati.
Pengawasan pun melibatkan sejumlah pihak. Termasuk Kementerian/Lembaga serta Pemerintah Daerah. Terkait pengadaan barang dan jasa, KPK pun bekerja sama dengan LKPP, BPKP.
Tak hanya itu, KPK pun memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk menerapkan e-Katalog dalam hal pengadaan barang dan jasa untuk mencegah korupsi.
Ilustrasi KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
Serta, mendorong pemanfaatan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dipadankan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam pemberian bansos.
Selain itu KPK juga bekerja sama dengan Mendagri dan Kapolri untuk pengawasan paket bansos ke daerah.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.