Ayah Bejat di Jaksel Ancam Anak Tirinya Agar Tak Cerita Usai Dicabuli

5 Januari 2024 13:04 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan kasus pencabulan anak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/1). Dok  Foto: Jonathan Devin/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan kasus pencabulan anak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, digelar di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/1). Dok Foto: Jonathan Devin/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi mengungkap adanya ancaman dari Hadi (42) pada anak tirinya untuk tidak bercerita tentang peristiwa pencabulan dan pemerkosaan yang dilakukannya.
ADVERTISEMENT
Aksi pemerkosaan dan pencabulan tersebut dilakukan Hadi sejak anak tirinya masih duduk di bangku kelas 5 SD.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengungkapkan, pelaku juga mengimingi uang agar korban tutup mulut.
"Jadi yang bersangkutan setelah melakukan itu, memberikan uang dan mengancam, jangan sampai siapa pun tahu," ujar Bintoro dalam jumpa pers, Jumat (5/1).
Pelaku pencabulan anak di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (5/1). Dok Foto: Jonathan Devin/kumparan
"Jadi dikasih uang Rp 10 ribu, dikasih uang Rp 20 ribu pada anak korban," imbuh dia.
Selama 1,5 tahun, anak tersebut sudah 20 kali dicabuli. Hadi tega melakukan hal bejat tersebut karena nafsu melihat anak tirinya saat tertidur.
"Pelaku inisial AH, melihat si anak korban ini tertidur dan merasa terbangkitlah rasa tabiatnya dari si pelaku ini. Sehingga yang bersangkutan dengan menggunakan jari, dengan cara melakukan raba-raba bahkan di area yang tidak seharusnya," beber dia.
ADVERTISEMENT
Kini, pelaku telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 76D Juncto Pasal 81 dan atau Pasal 76E Juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Juncto Pasal 15 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Bintoro.