Ayah dan Kakak Kandung yang Cabuli Remaja di Sumut Terancam Hukuman Kebiri

9 Januari 2021 14:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Deli Serdang ungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah dan kakak kandung di Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polresta Deli Serdang ungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah dan kakak kandung di Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Remaja perempuan (13) di Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi korban pencabulan. Dia dicabuli ayahnya AA (55) dan kakak kandungnya MI (15).
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polresta Deli Serdang, Kompol Firdaus mengatakan kedua pelaku dijerat UU Perlindungan Anak yakni Pasal 81 Ayat (3) subsidair Pasal 82 Ayat 1 UU jo Pasal 76 , 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," ujar Firdaus dalam jumpa pers Mapolresta Deli Serdang, Sabtu (9/1).
Selain itu kedua pelaku juga terancam mendapat sanksi tambahan yakni hukuman kebiri.
Polresta Deli Serdang ungkap kasus pencabulan yang dilakukan ayah dan kakak kandung di Deli Serdang. Foto: Dok. Istimewa
Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang hukuman kebiri bagi predator seksual anak yang baru ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Pihak kepolisian kata Firdaus akan berkoordinasi dengan kejaksaan mengenai hukuman ini.
ADVERTISEMENT
"PP Kebiri, kita akan berkordinasi dengan pihak JPU untuk penerapan PP tersebut," ujar Firdaus
Namun apakah PP kebiri juga akan diterapkan kepada tersangka MI yang masih dibawa umur, Firdaus tidak menjabarkannya secara detail.
"Berdasarkan PP tersebut pelaku pencabulan namun kita akan koordinasi dengan JPU," tambah Firdaus.
Sebelumnya kasus pencabulan terhadap remaja ini terkuak setelah dia bercerita kepada saudaranya pada 24 Desember 2020. Korban mengaku sudah tidak tahan dicabuli kedua tersangka.
"Kemudian (RA) memberitahukan kejadian tersebut kepada Ibu kandung korban JL yang kemudian melaporkan ke polisi pada pukul 19.30 WIB," ujar Firdaus
Selanjutnya kata Firdaus polisi menanyai korban. Korban pun mengaku telah dicabuli sejak tahun 2018 hingga 2020. Pelaku mencabuli berulang kali.
ADVERTISEMENT
"Bapak korban mencabuli korban sebanyak 20 kali, sedangkan abang kandung korban sebanyak 5 kali," ujar Firdaus.
Dari penyelidikan awalnya yang melakukan pencabulan MI lalu aksi itu diketahui ayahnya, AA. Namun bukannya menghentikan aksi bejat anaknya, AA malah ikut mencabuli putrinya sendiri di waktu yang tidak secara bersamaan.
"Tidak secara bergantian langsung. Misalnya hari ini bapaknya, besoknya besoknya abangnya yang mencabuli," ujar Firdaus.
Polisi kemudian mengumpulkan sejumlah bukti dan menangkap ke dua pelaku pada Kamis (7/1). Pelaku diciduk di rumahnya, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Mereka mengakui perbuatanya.