Ayah di Depok 2 Kali Cabuli Anaknya, Kini si Sulung yang Jadi Korban

22 Juli 2020 10:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkosaan anak. Foto: REUTERS/Cathal McNaughton
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkosaan anak. Foto: REUTERS/Cathal McNaughton
ADVERTISEMENT
Ayah di Depok berinisial S (51) tak kapok dipenjara karena cabuli anak bungsunya. Setelah bebas dari penjara, S malah mencabuli anak sulungnya.
ADVERTISEMENT
S ditangkap lagi setelah 9 bulan buron. Dia cabuli anak sulungnya pada bulan Oktober 2019.
Kasubag Humas Polres Depok AKP Elly mengatakan, pelaku mencabuli anak kandungnya untuk yang kedua kalinya. Insiden yang sama pernah terjadi pada 2002, saat itu pelaku mencabuli anak bungsunya yang kini ini telah berkeluarga.
“Iya sudah ditangkap. Sebenarnya kasus itu sudah lama ya, dia mencabuli anaknya,” kata Elly kepada kumparan, Rabu (22/7).
Elly menuturkan, kasus pencabulan terhadap anaknya sulungnya terjadi pada Oktober 2019. Saat itu, pelaku baru bebas dari penjara dan dalam kondisi pengangguran. Sedangkan istrinya bekerja sebagai buruh yang jarang di rumah.
Kondisi rumah yang sepi dimanfaatkan pelaku untuk merayu anaknya sehingga terjadi pencabulan. Aksi bejat pelaku baru terungkap saat istrinya menemukan sikap yang aneh pada anaknya. Hal itu kemudian dilaporkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
“Pencabulan terungkap ketika istrinya menemukan ada bercak mencurigakan pada pakaian anaknya,” ujar Elly.
Elly menyebut, pelaku sempat melarikan diri setelah tahu aksi bejatnya dilaporkan ke kepolisian. Pelaku sulit ditangkap karena ahli mengubah penampilan.
“Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 81 KUHP Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 5 hingga 15 tahun,” tutup Elly.
***
(Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona)
***
Saksikan video menarik di bawah ini.