Ayah di Simalungun Cabuli 2 Anak Kandung, Ibu Korban Takut Lapor karena KDRT

18 Juli 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak korban pencabulan. Foto: ChameleonsEye/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polisi menangkap KS (40 tahun), pria yang mencabuli anak kandungnya di Simalungun, Sumatera Utara, Minggu (14/7). Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam, mengatakan dua anak tersebut berusia 2 dan 9 tahun.
ADVERTISEMENT
Kasus pencabulan ini mulanya diketahui ibu korban pada Desember 2023, namun baru dilaporkan pada Juli 2024. Ibu korban ketakutan karena selalu mendapat kekerasan dari KS.
“Istri tersangka atau ibu korban takut untuk membongkar perbuatan suaminya, selalu dapat kekerasan dan diancam oleh suaminya itu, bahkan diancam akan dibunuh,” kata Ghulam pada Kamis (18/7).
Peristiwa itu berawal dari ibu korban yang membangunkan anaknya untuk mandi. Tapi, korban tak kunjung bangun. Ibu korban tetap membuka baju anaknya yang berusia 2 tahun itu, untuk memandikannya.
Saat itu, ibu korban menemukan memar pada kemaluan putrinya, dan sebuah sarung yang penuh bercak darah. Tapi, ia masih urung melaporkan karena ancaman kekerasan yang berulang.
ADVERTISEMENT
“Keterangan korban sudah berulang kali (kekerasan dialami)” kata dia.
Kasus ini akhirnya terungkap ketika salah satu korban bercerita ke neneknya, ibu dari KS. Mengetahui peristiwa ini, neneknya bersama perangkat desa pun langsung membuat laporan polisi.
“Dan setelah itu nenek korban bersama perangkat desa melaporkan perbuatan tersebut,” terangnya.
Atas perbuatannya, KS dijerat UU Perlindungan anak Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 2 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.