Ayah di Yogya Cabuli Anak Tiri 4 Kali, Dalihnya karena Suka

15 September 2022 12:35 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
AW (37) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta tega cabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun sebanyak 4 kali. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
AW (37) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta tega cabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun sebanyak 4 kali. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sungguh bejat kelakuan AW (37) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta itu tega cabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun. Kini dia pun harus meringkuk di tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
ADVERTISEMENT
Kabag Binopsnal Polresta Yogyakarta Ipda Febrianta menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi pada 27 Juni lalu di tengah siang bolong. Saat itu korban tengah di kamar dan bermain ponsel.
"Anak sedang bermain handphone di dalam kamar secara tiba-tiba, tersangka AW masuk ke dalam kamar mendekati korban," kata Febrianta di Polresta Yogyakarta, Kamis (15/9/2022).
"Kemudian mengelus lengan kemudian menjilat telinga, meraba payudara, dan meraba alat kelamin dari luar ya," ujarnya.
Setelah melancarkan aksinya, pelaku lantas mengancam korban untuk tidak menceritakan peristiwa yang terjadi ke orang lain.
Ternyata aksi bejat pelaku ini masih berlanjut. Pada 15 Juli 2022 pukil 18.00 WIB, dia kembali melakukan aksinya. Kali ini, dia mencium bibir korban. Kali ini korban memilih untuk melapor pada ibunya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian ditindaklanjuti dengan melaporkan ke SPKT Polresta Yogyakarta dan atas laporan tersebut kami dapat menangkap dari saudara AW pada hari Selasa 30 Agustus 2022 dan pada saat itu juga kita langsung melakukan penahanan di rutan Polresta Yogyakarta," katanya.
AW (37) warga Umbulharjo, Kota Yogyakarta tega cabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun sebanyak 4 kali. Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan
Kanit PPA Satreskrim Polresta Yogyakarta Ipda Apri Sawitri menjelaskan bahwa alasan pelaku nekat mencabuli anak tirinya karena ada perasaan suka.
"Karena suka dengan anak tirinya," kata Apri.
Dari pendalaman polisi, pelaku melancarkan aksi bejatnya saat istri tak di rumah. Diketahui pelaku 4 kali cabuli anak tiri.
"Dilakukan pada saat istrinya pergi sehingga sepi tidak ada orang di rumah. Sudah dilakukan 4 kali," ucap dia.
Korban ini juga menceritakan peristiwa yang dialami ke teman-temannya. Dari situ teman-teman memberi motivasi untuk melapor ke sang ibu.
ADVERTISEMENT
Pelaku pun kini terancam UU perlindungan anak. Dia terancam penjara paling singkat 5 tahun dan penjara paling lama 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.