Ayah Jaksa Pinangki Meninggal Dunia

18 Januari 2021 12:11 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang lanjutan Jaksa Pinangki. Sedianya, sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Pinangki atas tuntutan jaksa. Sidang ditunda karena ayah Jaksa Pinangki meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
"Hari ini seharusnya sidang dengan agenda pembacaan pembelaan, namun demikian ada berita duka disampaikan melalui kepaniteraan bahwa orang tua terdakwa meninggal ya," kata ketua majelis hakim Ignasius Eko Purwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir Antara, Senin (18/1).
"Iya Yang Mulia," jawab Pinangki.
Terdakwa Pinangki Sirna Malasari menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/11). Foto: Sigid Kurniawan/ANTARA FOTO
Hakim pun memberikan waktu untuk Jaksa Pinangki mengikuti prosesi pemakaman ayahnya, Heroe Sakuntala.
"Dengan itu majelis hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum untuk memberi kesempatan bagi terdakwa untuk menghadiri pemakaman orang tuanya pada hari ini, siang ini dan supaya jaksa penuntut umum menindaklanjuti penetapan ini dengan pengawalan sehingga untuk agenda pembelaan ditunda," kata hakim Ignasius.
Hakim kemudian menunda sidang pembacaan pleidoi Jaksa Pinangki rencananya hingga Rabu (20/1).
"Majelis hakim turut berduka cita, tetap tabah apa pun itu kehendak kuasa. Penundaan hari ini sampai pemakaman selesai, pengertian selesai bukan saat di liang lahat, tapi dilihat saja nanti kondisinya," ucap hakim Ignasius.
ADVERTISEMENT
Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Pinangki Sirna Malasari dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia dinilai terbukti menerima suap, melakukan pencucian uang, sekaligus melakukan pemufakatan jahat terkait perkara Djoko Tjandra.