Ayah Penganiaya Anak Kandung di Tangsel Terancam 5 Tahun Penjara

21 Mei 2021 9:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers kasus penganiayaan ayah kandung terhadap anaknya di Mapolres Tangsel. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers kasus penganiayaan ayah kandung terhadap anaknya di Mapolres Tangsel. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polres Tangerang Selatan telah menetapkan ayah kandung yang aniaya anak berinisial WH (35) sebagai tersangka. Dia ditangkap pada Kamis (20/5) malam.
ADVERTISEMENT
Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya mengatakan, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Bahkan karena yang dianiaya adalah anak sendiri, WH bisa dapat hukuman tambahan.
“Pasal 80 UU Perlindungan Anak, ancaman maksimal 5 tahun penjara ditambah 1/3,” kata Angga di Mapolres Tangsel, Kamis (20/5) malam.
Angga menyebut, motif tersangka melakukan penganiayaan pada korban karena cemburu pada mantan istrinya yang sudah punya pacar baru.
“Dia sudah bercerai, namun dia cemburu karena mantan istrinya sudah memiliki pasangan lagi. Makanya dilampiaskan ke anaknya,” ujar Angga.
Sebelumnya, dari hasil pemeriksaan Polisi, WH (35) mengaku melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sebanyak dua kali.
"Hasil pemeriksaan sementara dua kali," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di Mapolres Tangerang Selatan, Kamis (20/5) malam.
ADVERTISEMENT
Berikut pasal yang dijeratkan ke WH:
Pasal 80 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak:
(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Karena WH merupakan orang tua dari korban, hukuman kepadanya akan ditambah sepertiga dari ketentuan umum. Berikut bunyi pasalnya:
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat apabila yang melakukan penganiayaan tersebut Orang Tuanya.
ADVERTISEMENT